Satwa Dilindungi Ngamuk Serang Warga di Kabupaten Limapuluh Kota
loading...
A
A
A
Satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA tersebut, akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Ardi menyampaikan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Permenlhk No. P.106/2018.
"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.
"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," imbuhnya.
Owa Siamang merupakan satwa kera hitam berlengan panjang, yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa dilindungi ini, ke dalam daftar jenis satwa yang terancam punah.
Menurut penelitian, Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.
"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," imbuhnya.
Owa Siamang merupakan satwa kera hitam berlengan panjang, yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa dilindungi ini, ke dalam daftar jenis satwa yang terancam punah.
Menurut penelitian, Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
(eyt)