Satwa Dilindungi Ngamuk Serang Warga di Kabupaten Limapuluh Kota

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:38 WIB
loading...
Satwa Dilindungi Ngamuk...
Seekor Owa Siamang peliharaan di Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, menyerang warga Simpang Ampek, Pasaman Barat. Foto/MPI/Jefly Oktari
A A A
LIMAPULUH KOTA - Seorang warga di Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, nekat memelihara Owa Siamang. Satwa dilindungi tersebut, akhirnya mengamuk dan menyerang warga Simpang Ampek, Pasaman Barat.

Baca juga: BBKSDA Gagalkan Penyelundupan 22 Satwa Papua Barat yang Dilindungi, Ada Oknum Aparat Terlibat

Melihat satwa dilindungi yang dipeliharanya mengamuk dan menyerang warga, pemilik satwa dilindungi tersebut, akhirnya menyerahkan peliharaannya itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.



Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, karena sudah kewalahan memelihara Owa Siamang yang merupakan satwa dilindungi, akhirnya pemilik satwa itu menyerahkannya ke BKSDA.

Baca juga: Deli Serdang Gempar! Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Sumur di Ladang Jagung

"Dari hasil observasi, diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan, berusia lima tahun. Di tubuh satwa dilindungi tersebut, tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya satwa dilindungi itu, dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono, Jumat (16/12/2022).

Dia menyebutkan, penyerahan satwa dilindungi tersebut, dilakukan pada Rabu (7/12/2022), melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. Satwa dilindungi dan langka itu diserahkan oleh Fely Erizal, yang telah memelihara satwa dilindungi itu.

"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar, dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa dilindungi itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata Ardi.

Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?

Satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA tersebut, akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Ardi menyampaikan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Permenlhk No. P.106/2018.

"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.

"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Miris! 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba

Owa Siamang merupakan satwa kera hitam berlengan panjang, yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa dilindungi ini, ke dalam daftar jenis satwa yang terancam punah.

Menurut penelitian, Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Bea Cukai Priok Gagalkan...
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Pasar Pet Food Premium...
Pasar Pet Food Premium Tumbuh, Bio Cat Bidik Pemilik Anabul
Memasuki Usia Satu Dekade,...
Memasuki Usia Satu Dekade, CPPETINDO Bidik Pasar Internasional
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved