Satwa Dilindungi Ngamuk Serang Warga di Kabupaten Limapuluh Kota
loading...
A
A
A
LIMAPULUH KOTA - Seorang warga di Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, nekat memelihara Owa Siamang. Satwa dilindungi tersebut, akhirnya mengamuk dan menyerang warga Simpang Ampek, Pasaman Barat.
Melihat satwa dilindungi yang dipeliharanya mengamuk dan menyerang warga, pemilik satwa dilindungi tersebut, akhirnya menyerahkan peliharaannya itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, karena sudah kewalahan memelihara Owa Siamang yang merupakan satwa dilindungi, akhirnya pemilik satwa itu menyerahkannya ke BKSDA.
"Dari hasil observasi, diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan, berusia lima tahun. Di tubuh satwa dilindungi tersebut, tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya satwa dilindungi itu, dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono, Jumat (16/12/2022).
Dia menyebutkan, penyerahan satwa dilindungi tersebut, dilakukan pada Rabu (7/12/2022), melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. Satwa dilindungi dan langka itu diserahkan oleh Fely Erizal, yang telah memelihara satwa dilindungi itu.
"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar, dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa dilindungi itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata Ardi.
Satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA tersebut, akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Ardi menyampaikan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Permenlhk No. P.106/2018.
"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.
"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," imbuhnya.
Owa Siamang merupakan satwa kera hitam berlengan panjang, yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa dilindungi ini, ke dalam daftar jenis satwa yang terancam punah.
Menurut penelitian, Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
Baca Juga
Melihat satwa dilindungi yang dipeliharanya mengamuk dan menyerang warga, pemilik satwa dilindungi tersebut, akhirnya menyerahkan peliharaannya itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, karena sudah kewalahan memelihara Owa Siamang yang merupakan satwa dilindungi, akhirnya pemilik satwa itu menyerahkannya ke BKSDA.
"Dari hasil observasi, diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan, berusia lima tahun. Di tubuh satwa dilindungi tersebut, tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya satwa dilindungi itu, dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono, Jumat (16/12/2022).
Dia menyebutkan, penyerahan satwa dilindungi tersebut, dilakukan pada Rabu (7/12/2022), melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. Satwa dilindungi dan langka itu diserahkan oleh Fely Erizal, yang telah memelihara satwa dilindungi itu.
"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar, dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa dilindungi itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata Ardi.
Satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA tersebut, akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Ardi menyampaikan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Permenlhk No. P.106/2018.
"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.
"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," imbuhnya.
Owa Siamang merupakan satwa kera hitam berlengan panjang, yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa dilindungi ini, ke dalam daftar jenis satwa yang terancam punah.
Menurut penelitian, Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
(eyt)