Miris! 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba
loading...
A
A
A
GARUT - Dua wartawan dan satu atltet balap sepeda di Kabupaten Garut, ditangkap Satreskoba Polres Garut, gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua wartawan tersebut, berinisial ARR (21) dan F (38). Sedangkan atlet balap sepeda berinisial MAY (25).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli narkoba yang mereka jual.
"Dua oknum wartawan media online lokal di Garut, ditangkap karena memperdagangkan narkoba jenis sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai narkoba tersebut," kata Wirdhanto, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).
Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh narkoba melalui belanja online."Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujarnya.
Sementara dari tangan MAY yang merupakan atlet balap sepeda, menurut Wirdhanto berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram."Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang diualnya. Ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.
Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli narkoba yang mereka jual.
"Dua oknum wartawan media online lokal di Garut, ditangkap karena memperdagangkan narkoba jenis sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai narkoba tersebut," kata Wirdhanto, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).
Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh narkoba melalui belanja online."Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujarnya.
Sementara dari tangan MAY yang merupakan atlet balap sepeda, menurut Wirdhanto berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram."Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang diualnya. Ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.
Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.