Terbukti Telantarkan Anak Istri, Oknum Anggota Polda Sumsel Dijebloskan Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:03 WIB
loading...
Oknum polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Hartam Jalidin dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan keluarga dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
A
A
A
PALEMBANG - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Hartam Jalidin dinyatakan bersalah karena menelantarkan keluarga. Dia divonis hakim selama 1 tahun 5 bulan penjara
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.
"Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga," ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Liter Miras
Terdakwa Hartam Jalidin, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.
"Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga," ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Liter Miras
Terdakwa Hartam Jalidin, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Lihat Juga :