Terbukti Telantarkan Anak Istri, Oknum Anggota Polda Sumsel Dijebloskan Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Hartam Jalidin dinyatakan bersalah karena menelantarkan keluarga. Dia divonis hakim selama 1 tahun 5 bulan penjara
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.
"Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga," ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Liter Miras
Terdakwa Hartam Jalidin, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.
"Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga," ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Liter Miras
Terdakwa Hartam Jalidin, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
(msd)