Bejat! Tak Kuat Tahan Napsu, Pria di Sawahlunto Cabuli Anak Piatu hingga Hamil
loading...
A
A
A
SAWAHLUNTO - Pria berinisial H tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Swahlunto, Sumatera Barat, Minggu (11/12/2022). H ditangkap polisi, karena tega mencabuli seorang anak piatu yang masih duduk di bangku SMP, hingga hamil enam bulan.
Pencabulan ini terjadi selama dua tahun. Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Pencabulan berakhir setelah korban duduk di bangku kelas tujuh SMP, dan kondisinya hamil enam bulan.
Antara pelaku dengan korban pencabulan, masih memiliki hubungan saudara. H merupakan paman korban. Dia tega mencabuli keponakannya sendiri, dengan alasan tidak dilayani istrinya sejak dua tahun terakhir.
Kasus pencabulan terhadap anak piatu tersebut terbongkar, setelah keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut ke polisi. Menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Saat ditangkap, tersangka sempat menyangkal telah mencabuli keponakannya sendiri. Namun setelah polisi menunjukkan barang bukti, serta laporan keluarga korban, akhirnya pelaku tak dapat mengelak lagi.
Selama ini korban tinggal di rumah pelaku pencabulan, setelah ibu korban meninggal dunia. Pelaku mengaku kepada polisi, mencabuli korban saat kondisi rumah sepi. Pelaku juga mengancam korban, akan mengusir dari rumahnya bila melaporkan kasus pencabulan tersebut.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ferlyanto mengaku, terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal dari istri tersangka yang curiga melihat tubuh keponakannya. "Istri tersangka membawa korban ke bidang, dan hasil dari pemeriksaannya korban telah hamil enam bulan." terangnya.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, tidak menyangka akibat pencabulan yang dilakukannya, keponakannya akhirnya hamil. Kini H ditahan di Polres Swahlunto, untuk kepentingan penyelidikan.
Pencabulan ini terjadi selama dua tahun. Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Pencabulan berakhir setelah korban duduk di bangku kelas tujuh SMP, dan kondisinya hamil enam bulan.
Antara pelaku dengan korban pencabulan, masih memiliki hubungan saudara. H merupakan paman korban. Dia tega mencabuli keponakannya sendiri, dengan alasan tidak dilayani istrinya sejak dua tahun terakhir.
Kasus pencabulan terhadap anak piatu tersebut terbongkar, setelah keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut ke polisi. Menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Saat ditangkap, tersangka sempat menyangkal telah mencabuli keponakannya sendiri. Namun setelah polisi menunjukkan barang bukti, serta laporan keluarga korban, akhirnya pelaku tak dapat mengelak lagi.
Selama ini korban tinggal di rumah pelaku pencabulan, setelah ibu korban meninggal dunia. Pelaku mengaku kepada polisi, mencabuli korban saat kondisi rumah sepi. Pelaku juga mengancam korban, akan mengusir dari rumahnya bila melaporkan kasus pencabulan tersebut.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ferlyanto mengaku, terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal dari istri tersangka yang curiga melihat tubuh keponakannya. "Istri tersangka membawa korban ke bidang, dan hasil dari pemeriksaannya korban telah hamil enam bulan." terangnya.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, tidak menyangka akibat pencabulan yang dilakukannya, keponakannya akhirnya hamil. Kini H ditahan di Polres Swahlunto, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)