Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Muslim mengungkapkan, secara kelembagaan kemerdekaan saksi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHPidana telah dicabut sepihak oleh Polisi, dalam hal ini mereka (Polisi) juga telah melanggar pasal 421 dan 422 KUHPidana tentang penyalah gunaan wewenang.

“Mereka menyalah gunakan wewenangnya, mereka juga mencabut kemerdekaan warga negara, mereka melanggar HAM, mestinya semua personil itu dipecat dengan tidak hormat. Karena telah melanggar Undang-Undang (UU),” tutur Muslim.

Untuk diketahui, Sarpan (57) diperiksa Polisi sebagai saksi dalam kasus pembunuhan seorang kuli bangungan, Dodi Sumandika alias Andika (41) di Gg Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (3/7) lalu.

Sejak diperiksa hingga lima hari berikutnya, saksi tak kunjung dipulangkan Polisi. Belakangan, ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan Polsekta Percut Seituan untuk membebaskan saksi.

Warga terkejut, setelah Polisi membebaskannya, disekujur tubuhnya penuh dengan luka lebam dan ditemukan sejumlah bekas sulutan api rokok.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4672 seconds (0.1#10.140)