Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Muslim mengungkapkan, secara kelembagaan kemerdekaan saksi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHPidana telah dicabut sepihak oleh Polisi, dalam hal ini mereka (Polisi) juga telah melanggar pasal 421 dan 422 KUHPidana tentang penyalah gunaan wewenang.

“Mereka menyalah gunakan wewenangnya, mereka juga mencabut kemerdekaan warga negara, mereka melanggar HAM, mestinya semua personil itu dipecat dengan tidak hormat. Karena telah melanggar Undang-Undang (UU),” tutur Muslim.

Untuk diketahui, Sarpan (57) diperiksa Polisi sebagai saksi dalam kasus pembunuhan seorang kuli bangungan, Dodi Sumandika alias Andika (41) di Gg Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (3/7) lalu.

Sejak diperiksa hingga lima hari berikutnya, saksi tak kunjung dipulangkan Polisi. Belakangan, ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan Polsekta Percut Seituan untuk membebaskan saksi.

Warga terkejut, setelah Polisi membebaskannya, disekujur tubuhnya penuh dengan luka lebam dan ditemukan sejumlah bekas sulutan api rokok.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved