Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum
loading...
A
A
A
MEDAN - Kapolsek Percut Seituan Kompol Othniel Siahaan dan Kanit Reskrimnya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Luis Beltran mendadak dicopot dari jabatannya, Kamis (9/7/2020).
Pencopotan itu dilakukan setelah seorang saksi dalam kasus tindak pidana pembunuhan, Sarpan (57) ditahan selama lima hari dan diduga disiksa secara bersama-sama di Polsek Percut Seituan. Akibatnya, pria paruh baya ini mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. (BACA JUGA: Kaki Bandit Kelas Teri Jebol Dipelor Polisi )
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dalam kasus penyiksaan itu sedikitnya sembilan orang personel polisi diperiksa dan kini sedang proses ‘pengandangan’ di Polrestabes Medan. (BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Agen Mobil Terungkap, Kendaraan Dijual di Showroom )
“Satu orang dicopot (Kapolsek) dan sembilan orang lainnya sekarang ditarik ke Polrestabes Medan menunggu proses peradilan,” kata Kombes Pol Tatan, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan motif di balik penyiksaan itu. “Belum tau kita apa motifnya. Kita tunggu saja nanti di persidangan,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Pusat Sutudi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, rasanya pencopotan jabatan sangat tidak etis dialamatkan kepada para personil Polisi tersebut.
Tetapi, semua yang terlibat itu (sembilan orang) harus di seret ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). Sebab, yang melakukan penyiksaan itu adalah aparatur negara.
“Ini bukan kasus penganiayaan tetapi penyiksaan, karena pelakunya Polisi. Kalau tadi yang melakukan itu warga sipil biasa dan dilakukan diluar kantor lembaga negara, itu namanya penganiaayaan. Tetapi, kejadian ini berada didalam kantor lembaga negara sehingga kuat dugaan bahwa penyiksaan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” tutur Muslim.
Dia mengingatkan kepada zaman Orde Baru, di mana pada jaman itu terjadi aksi penyiksaan luar biasa berat kepada warga sipil.
“Trauma kita pada jaman Orde Baru, jangan-jangan Kapolda Sumut juga bertindak demikian. Sebab, apa yang terjadi saat ini adalah gambaran dari suatu peristiwa yang tidak terungkap selama ini dan patut dicurigai itu,” ujar dia.
Muslim mengungkapkan, secara kelembagaan kemerdekaan saksi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHPidana telah dicabut sepihak oleh Polisi, dalam hal ini mereka (Polisi) juga telah melanggar pasal 421 dan 422 KUHPidana tentang penyalah gunaan wewenang.
“Mereka menyalah gunakan wewenangnya, mereka juga mencabut kemerdekaan warga negara, mereka melanggar HAM, mestinya semua personil itu dipecat dengan tidak hormat. Karena telah melanggar Undang-Undang (UU),” tutur Muslim.
Untuk diketahui, Sarpan (57) diperiksa Polisi sebagai saksi dalam kasus pembunuhan seorang kuli bangungan, Dodi Sumandika alias Andika (41) di Gg Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (3/7) lalu.
Sejak diperiksa hingga lima hari berikutnya, saksi tak kunjung dipulangkan Polisi. Belakangan, ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan Polsekta Percut Seituan untuk membebaskan saksi.
Warga terkejut, setelah Polisi membebaskannya, disekujur tubuhnya penuh dengan luka lebam dan ditemukan sejumlah bekas sulutan api rokok.
Pencopotan itu dilakukan setelah seorang saksi dalam kasus tindak pidana pembunuhan, Sarpan (57) ditahan selama lima hari dan diduga disiksa secara bersama-sama di Polsek Percut Seituan. Akibatnya, pria paruh baya ini mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. (BACA JUGA: Kaki Bandit Kelas Teri Jebol Dipelor Polisi )
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dalam kasus penyiksaan itu sedikitnya sembilan orang personel polisi diperiksa dan kini sedang proses ‘pengandangan’ di Polrestabes Medan. (BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Agen Mobil Terungkap, Kendaraan Dijual di Showroom )
“Satu orang dicopot (Kapolsek) dan sembilan orang lainnya sekarang ditarik ke Polrestabes Medan menunggu proses peradilan,” kata Kombes Pol Tatan, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan motif di balik penyiksaan itu. “Belum tau kita apa motifnya. Kita tunggu saja nanti di persidangan,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Pusat Sutudi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, rasanya pencopotan jabatan sangat tidak etis dialamatkan kepada para personil Polisi tersebut.
Tetapi, semua yang terlibat itu (sembilan orang) harus di seret ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). Sebab, yang melakukan penyiksaan itu adalah aparatur negara.
“Ini bukan kasus penganiayaan tetapi penyiksaan, karena pelakunya Polisi. Kalau tadi yang melakukan itu warga sipil biasa dan dilakukan diluar kantor lembaga negara, itu namanya penganiaayaan. Tetapi, kejadian ini berada didalam kantor lembaga negara sehingga kuat dugaan bahwa penyiksaan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” tutur Muslim.
Dia mengingatkan kepada zaman Orde Baru, di mana pada jaman itu terjadi aksi penyiksaan luar biasa berat kepada warga sipil.
“Trauma kita pada jaman Orde Baru, jangan-jangan Kapolda Sumut juga bertindak demikian. Sebab, apa yang terjadi saat ini adalah gambaran dari suatu peristiwa yang tidak terungkap selama ini dan patut dicurigai itu,” ujar dia.
Muslim mengungkapkan, secara kelembagaan kemerdekaan saksi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHPidana telah dicabut sepihak oleh Polisi, dalam hal ini mereka (Polisi) juga telah melanggar pasal 421 dan 422 KUHPidana tentang penyalah gunaan wewenang.
“Mereka menyalah gunakan wewenangnya, mereka juga mencabut kemerdekaan warga negara, mereka melanggar HAM, mestinya semua personil itu dipecat dengan tidak hormat. Karena telah melanggar Undang-Undang (UU),” tutur Muslim.
Untuk diketahui, Sarpan (57) diperiksa Polisi sebagai saksi dalam kasus pembunuhan seorang kuli bangungan, Dodi Sumandika alias Andika (41) di Gg Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (3/7) lalu.
Sejak diperiksa hingga lima hari berikutnya, saksi tak kunjung dipulangkan Polisi. Belakangan, ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan Polsekta Percut Seituan untuk membebaskan saksi.
Warga terkejut, setelah Polisi membebaskannya, disekujur tubuhnya penuh dengan luka lebam dan ditemukan sejumlah bekas sulutan api rokok.
(awd)