Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:03 WIB
loading...
Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau
Profil Perusda Soppeng yang dipaparkan di hadapan petugas Bea Cukai saat presentasi proses bisnis untuk KIHT Soppeng. Foto/Bea Cukai
A A A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng resmi mengantongi izin sebagai pengelola Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Selasa (7/7/2020) lalu. Hal itu tidak lama setelah Perusda Soppeng secara daring melakukan presentasi proses bisnis di depan puluhan petugas Bea Cukai terkait pembentukan KIHT.

Kesuksesan Perusda Soppeng itu tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina. Adapun kunci pokok KIHT ada pada pengusaha. Untuk itu, mesti ada kolaborasi antara fasilitator dan pengusaha, terutama dalam pengelolaan KIHT. KIHT di Soppeng sendiri akan menjadi pilot project lantaran berstatus yang pertama di Indonesia.

Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau

Petugas Bea Cukai melakukan pertemuan secara virtual terkait KIHT di Soppeng. Foto: Bea Cukai Sulbagsel

Sekadar diketahui, pembentukan dan pengeloaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal . Toh, bila nantinya rokok ilegal sudah tidak beredar tentunya menjadi peluang bagi Perusda Soppeng selaku pengelola KIHT untuk mengisi kekosongan pasar.

Perusda Soppeng sendiri diketahui bergerak di bidang usaha perdagangan umum, jasa kemitraan, jasa pariwisata, jasa pelinting rokok dan jasa sewa transportasi. Langkah Perusda Soppeng yang kini mengantongi izin KIHT merupakan ikhtiar mengembalikan kejayaan rokok Soppeng pada era tahun 70-an yang muaranya mampu menyerap tenaga kerja serta meningkatkan PAD dan pajak.



Pimpinan Perusda Soppeng, Jufri, menyampaikan peta kawasan dan lokasi perusahaan mencapai empat hektar. Pihaknya pun sudahm menetapkan model bisnis KIHT ke depannya. "Perusda pada posisi jasa linting, Perusahaan-perusahan memasukkan bahan baku, perusda yang menjalankan mesin, melinting, namun kami sangat butuh dukungan bea cukai karena operasional mesin linting ini sangat besar termasuk biaya listrik dan operator mesin cukup besar," ucapnya, Jumat (10/7/2020.

"Ya namun kami akan berusaha semaksimal mungkin, kami siap menjalankan dulu dan mengembangkan hal ini untuk masyarakat," sambung Jufri.

Salah seorang tim sukses pembentukan KIHT Soppeng, Tommy Prasetyo Utomo yang juga Kepala Seksi Fasilitas I menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 21 Tahun 2020, kawasan industri tembakau mendapat tiga kemudahan. Di antaranya yakni perizinan berusaha, dimana perusda diberikan kemudahan perizinan.

Selanjutnya perusda juga diberikan kemudaha berusaha, dimana perusahaan tidak mesti memiliki produk, mesin dan pemasaran, melainkan cukup salah satunya saja. Selain itu juga perusahaan akan diberi penundaan pembayaran cukai. "Jadi nanti KIHT Soppeng diberikan penundaan maksimal 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan menaruh jaminan bank," ujar dia.

“Dengan adanya legal itu mudah otomatis secara simultan juga berjalan mengurangi yang illegal. Kami juga mengharapkan komitmen dari perusahaan, bea cukai juga siap mengasistensi dan kami harap tidak ada pelanggaran," sambung Tommy.



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya, menambahkan pihaknya terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran rokok ilegal. "Strategi ke depan kami akan fokus pada jalur distribusi yaitu pelabuhan antara pulau Makassar yang melakukan bongkar muat barang ke dan dari Makassar, Surabaya ataupun Semarang," terangnya.

Parjiya menyebut pihaknya terus berupaya memastikan tak ada lagi rokok ilegal yang terdistribusi di pasaran. Diakuinya kebanyakan rokok ilegal itu berasal dari Pulau Jawa yang menyasar daerah-daerah di Sulawesi. Guna membantu tugas Bea Cukai, pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel Parjiya. Foto: Bea Cukai Sulbagsel

"Pengawasan akan kami fokuskan dan tentunya memastikan jangan sampai terdistribusikan ke pasar. Effort yang luar biasa dengan daerah yang luas serta SDM yang terbatas tidak menyurutkan langkah kami. Kami terus terusaha maksimal dan memastikan meminimalkan peredaran rokok illegal khususnya berasal dari Jawa."

"Kami Juga berharap masyarakat memberikan informasi keberadaan rokok illegal ini karena sebagai gambaran sederhananya, pada saat rokok ilegal ini eksis maka rokok legal tentu sulit untuk bersaing," pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)