Bea Cukai Jambi Sita 1,2 Juta Batang Rokok dan 51 Liter MMEA Ilegal dari Ekspedisi

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:00 WIB
loading...
Bea Cukai Jambi Sita 1,2 Juta Batang Rokok dan 51 Liter MMEA Ilegal dari Ekspedisi
Bea Cukai Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Foto/Azhari Sultan Jambi/MPI
A A A
JAMBI - Bea Cukai Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sepanjang Januari hingga Februari 2024, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal dan 51,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari tiga perusahaan jasa ekspedisi.

"Penindakan pertama pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," ungkap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang, Selasa (27/2/2024).

Di sini, katanya, petugas mengamankan lebih dari 400 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Sehari sebelumnya, lanjut dia, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi terlebih dahulu melakukan penindakan rokok ilegal.



"Petugas menyita sejumlah 300 ribu batang berbagai merek. Jadi total dalam seminggu terakhir sudah dilakukan penindakan lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal," tegas Benny.

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, tuturnya, pada tanggal 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi melakukan penindakan sejumlah 18.3 liter MMEA ilegal berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Dari hasil penelitian awal, diduga MMEA tersebut dilekati pita cukai palsu. Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai," tandasnya.

Menurutnya, komitmen Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal juga dibuktikan dengan bentuk sinergi dan kerjasama untuk melakukan penindakan yang efektif dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, seperti TNI AD, kepolisian, kejaksaan, Avsec, Pemprov Jambi dan stakeholder terkait seperti para perusahaan jasa ekspedisi.

Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal maupun MMEA ilegal yang beredar di pasaran.

"Mari bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat untuk kita semua," pungkas Benny.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)