Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam

Kamis, 09 November 2023 - 18:32 WIB
loading...
Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri, menangkap dua pelaku pengedar rokok ilegal. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Dua pria berinisial YY dan JL ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, karena menyelundupkan dan mengedarkan rokok ilegal. Rokok ilegal asal luar negeri tersebut, diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Jaga Keberlangsungan Industri Padat Karya

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini berhasil dibongkar Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu (8/11/2023).



"Pengungkapan jaringan pengedar rokok ilegal ini, berhasil dilakukan berkat bantuan informasi dari masyarakat, dan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan Bea Cukai Batam. Kerjasama ini bertujuan mengungkap peredaran rokok ilegal ini," katanya.



Dia menjelaskan, rokok ilegal tersebut disimpan di salah satu ruko di Tirolita Town House, Sungai Panas, Kota Batam. Selain sebagai tempat penyimpanan rokok igelal, ruko tersebut juga dipakai untuk transaksi rokok ilegal.

"Tim kami kerahkan ke ruko untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial YY dan JL. Penyelidikan masih terus dilakukan, untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan pengedar rokok ilegal ini," tegasnya.

Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam


Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700 ribu batang rokok ilegal, dengan taksiran senilai Rp500 juta. Selain itu juga disita satu unit mobil warna putih, dan tiga unit ponsel, serta satu bendel nota penjualan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)