Aniaya Pelajar SMP, Remaja di Kota Makassar Ditangkap Reskrim Polsek Tallo
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Tallo menangkap seorang remaja lantaran menganiaya pelajar SMP di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Motif penganiayaan adalah balas dendam karena korban sempat berselisih dengan keponakan pelaku.
Dalam video amatir yang beredar, tampak pelaku yang diketahui berinisial D (16) melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP. Penganiayaan ini terjadi di sekitar Jalan Insinyur Juanda, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengetahui peristiwa ini, aparat Polsek Tallo kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis parang yang sempat dibawa oleh pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui aksinya sebagai bentuk balas dendam karena korban sempat berselisih paham dengan keponakan pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Armin Nurdin menyampaikan, korban awalnya bermasalah dengan keponakannya yang merupakan pelajar dari sekolah lain.
"Keponakan pelaku yang kemudian mendapatkan laporan marah, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," ujar Iptu Armin Nurdin.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
Dalam video amatir yang beredar, tampak pelaku yang diketahui berinisial D (16) melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP. Penganiayaan ini terjadi di sekitar Jalan Insinyur Juanda, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengetahui peristiwa ini, aparat Polsek Tallo kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis parang yang sempat dibawa oleh pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui aksinya sebagai bentuk balas dendam karena korban sempat berselisih paham dengan keponakan pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Armin Nurdin menyampaikan, korban awalnya bermasalah dengan keponakannya yang merupakan pelajar dari sekolah lain.
"Keponakan pelaku yang kemudian mendapatkan laporan marah, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," ujar Iptu Armin Nurdin.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
(don)