Knalpot Brong Bikin Bising Digergaji Kapolresta Mojokerto
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Mayoritas, ratusan kendaraan roda dua yang diamankan petugas gabungan ini dikemudikan warga dari luar Kota Mojokerto. Bahkan, rata-rata kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan yang kerap digunakan dalam ajang balap liar. Untuk itu, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang hingga menyita kendaraan.
"Ini akan terus kita galakan secara terus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita kenalpot brong. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil di Mapolresta, harus melengkapi surat-surat kendaraannya terlebih dahulu," jelasnya.
Kapolresta menuturkan, penggunaan knalpot brong sebenarnya tidak dilarang. Akan tetapi itu berlaku pada event-event tertentu. Seperti dalam ajang balap motor resmi. (BACA JUGA: Karyawan Diler Meninggal Dunia di Toilet Bank usai Serahkan Hadiah Mobil)
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga memiliki spesifikasi tertentu. Sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakan knalpot brong, karena hal itu melanggar regulasi yang ada.
"Mengunakan knalpot brong itu tak dilarang. Namun, harus digunakan di ajang balapan yeng resmi. Sebab, itu berpotensi menimbulkan gesekan ataupun ketersinggungan antara pengguna jalan lain," tandas Kapolresta.
"Ini akan terus kita galakan secara terus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita kenalpot brong. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil di Mapolresta, harus melengkapi surat-surat kendaraannya terlebih dahulu," jelasnya.
Kapolresta menuturkan, penggunaan knalpot brong sebenarnya tidak dilarang. Akan tetapi itu berlaku pada event-event tertentu. Seperti dalam ajang balap motor resmi. (BACA JUGA: Karyawan Diler Meninggal Dunia di Toilet Bank usai Serahkan Hadiah Mobil)
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga memiliki spesifikasi tertentu. Sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakan knalpot brong, karena hal itu melanggar regulasi yang ada.
"Mengunakan knalpot brong itu tak dilarang. Namun, harus digunakan di ajang balapan yeng resmi. Sebab, itu berpotensi menimbulkan gesekan ataupun ketersinggungan antara pengguna jalan lain," tandas Kapolresta.
(vit)
Lihat Juga :