Bejat! Residivis Kasus Curas di Muaraenim Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
loading...
A
A
A
MUARAENIM - Bukannya menjadi pelindung bagi anak dan keluarganya, Miswan Deni (37) justru berusaha berbuat mesum terhadap anak tirinya, CA yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tonny Saputra mengatakan, bahwa aksi mesum tersangka berawal dari korban yang tidak mau ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban sempat marah-marah kepada CA dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya.
"Setelah didesak, akhirnya korban memberitahukan penyebabnya bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul, serta berupaya menggagahinya," ujar Tonny, Selasa (15/11/2022).
Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban langsung marah dan tidak terima. Dan atas saran keluarga, korban bersama keluarganya memilih mengadukan perbuatan cabul tersebut ke Polres Muaraenim.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku Kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," jelasnya.
Lanjut Tonny, ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016, pelaku menjadi buronan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap, serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih.
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.
Pelaku lalu memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun, saat akan melakukan aksinya, korban terbangun.
"Seketika itu juga korban reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," jelasnya.
Setelah menendang pelaku, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya.
"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tonny Saputra mengatakan, bahwa aksi mesum tersangka berawal dari korban yang tidak mau ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban sempat marah-marah kepada CA dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya.
"Setelah didesak, akhirnya korban memberitahukan penyebabnya bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul, serta berupaya menggagahinya," ujar Tonny, Selasa (15/11/2022).
Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban langsung marah dan tidak terima. Dan atas saran keluarga, korban bersama keluarganya memilih mengadukan perbuatan cabul tersebut ke Polres Muaraenim.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku Kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," jelasnya.
Lanjut Tonny, ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016, pelaku menjadi buronan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap, serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih.
Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.
Pelaku lalu memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun, saat akan melakukan aksinya, korban terbangun.
"Seketika itu juga korban reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," jelasnya.
Setelah menendang pelaku, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya.
"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)