Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap

Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Balita...
Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap balita berinisial AI asal Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akhirnya menetapkan Hamzah sebagai tersangka pencabulan terhadap AI, balita berusia 14 bulan asal Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).



"Hal ini agar korban mendapat perawatan dokter spesialis. Kami juga fokus dulu penyembuhan korban," terangnya.

Meisy berjanji akan terus mengawal kasus yang dialami korban. "Kami akan fokus dalam proses penyembuhan, setelah itu proses hukum akan dilanjutkan," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.24)