Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akhirnya menetapkan Hamzah sebagai tersangka pencabulan terhadap AI, balita berusia 14 bulan asal Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).
"Hal ini agar korban mendapat perawatan dokter spesialis. Kami juga fokus dulu penyembuhan korban," terangnya.
Meisy berjanji akan terus mengawal kasus yang dialami korban. "Kami akan fokus dalam proses penyembuhan, setelah itu proses hukum akan dilanjutkan," tegasnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).
"Hal ini agar korban mendapat perawatan dokter spesialis. Kami juga fokus dulu penyembuhan korban," terangnya.
Meisy berjanji akan terus mengawal kasus yang dialami korban. "Kami akan fokus dalam proses penyembuhan, setelah itu proses hukum akan dilanjutkan," tegasnya.
(luq)