Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap balita berinisial AI asal Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akhirnya menetapkan Hamzah sebagai tersangka pencabulan terhadap AI, balita berusia 14 bulan asal Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).
Baca juga:Balita Asal Kabupaten Jeneponto Pendarahan Diduga Akibat Dicabuli
Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Hamzah terjadi pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.
Korban saat itu menangis karena ingin buang air besar (BAB), pelaku pun membawa korban ke kamar mandi. Di sanalah pelaku menjalankan aksinya.
Sehingga, alat kelamin korban mengalami kerusakan dan mengalami pendarahan hebat.
Baca juga:8 Pelaku Penyerangan yang Buat Tangan Warga Nyaris Putus Dibekuk
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).
Baca juga:Balita Asal Kabupaten Jeneponto Pendarahan Diduga Akibat Dicabuli
Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Hamzah terjadi pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.
Korban saat itu menangis karena ingin buang air besar (BAB), pelaku pun membawa korban ke kamar mandi. Di sanalah pelaku menjalankan aksinya.
Sehingga, alat kelamin korban mengalami kerusakan dan mengalami pendarahan hebat.
Baca juga:8 Pelaku Penyerangan yang Buat Tangan Warga Nyaris Putus Dibekuk
Lihat Juga :