Menduda 21 Tahun, Mantan Honorer Dispenda Mura Lampiaskan Birahi ke Anak Tetangga

Selasa, 15 November 2022 - 06:26 WIB
loading...
Menduda 21 Tahun, Mantan Honorer Dispenda Mura Lampiaskan Birahi ke Anak Tetangga
Tamrin (52) mantan honorer Dispenda Kabupate Musi Rawas diamankan Polres Musi Rawas atas laporan pencabulan anak tetangga.
A A A
MUSI RAWAS - Menduda selama 21 tahun membuat Tamrin (52) mantan honorer Dispenda Kabupate Musi Rawas (Mura) mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya, dia ditangkap tim macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

"Saya sudah 21 tahun bercerai dari istri, sejak saya tidak bekerja lagi istri meninggalkan saya,” ungkap tersangka saat diintrogasi Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, dirinya hidup menduda dan tidak pernah berhubungan dengan wanita manapun. Namun setelah melihat korban, entah mengapa dirinya menjadi tertarik dan senang.

"Saya menjadi suka dengan korban," ujar Tamrin yang kesehariannya bergantung hidup dengan usaha warung manisan di rumahnya.

Baca juga: Ketika Ratusan Emak-emak Turun ke Jalan Tuntut Pemda Lahat Legalkan Tambang Rakyat

Tamrin melanjutkan, ketertarikan terhadap korban membuat dirinya nekat melakukan tindakan asusila dengan cara memanggi korban datang ke rumahnya. "Pas bener waktu itu korban lewat depan rumah aku panggil, ku ajak ke rumah," katanya.

Setelah di dalam rumah, tersangka tidak langsung memaksa korban melainkan membuat rangsangan untuk korban. Setelah korban mulai terangsang, tersangka mengajak korban masuk ke kamar.

Tidak adanya perlawanan dari korban, membuat tersangka leluasa melakukan pelecehan seksual terhadap bocah ingusan itu. Kepiawaian tersangka juga membuat korban manut dan hanya menurut apa yang diintruksikan tersangka hingga dia sempat tutup mulut dan merhasiakan apa yang terjadi.

Melihat tingkah korban yang hanya diam saja itu membuat tersangka ketagihan untuk melakukan tindakan asusila kepadanya. “Sudah berhubungan dengan korban sebanyak 4 kali, sejak Oktober lalu,"ujarnya.

AKBP Harissandi menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah korban mengeluh tentang apa yang dirasakannya saat buang air. Lalu oleh sang ibu korban dibawa berobat ke Puskesmas

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas ternyata korban mengidap penyakit spilis yang ditularkan oleh tersangka," katanya

Korban kemudian menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

"Berdasarkan laporan ibu korban dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban swrta sejumlah saksi, hingga Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7097 seconds (0.1#10.140)