Ini Tampang Suami yang Tega Memutilasi Istri dan Membakarnya di Belakang Rumah

Senin, 14 November 2022 - 20:16 WIB
loading...
A A A
Pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau. Setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung. Lalu lanjutnya, Pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, lalu mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Pada Sabtu 12 November 2022, Pukul 3.40 WIB, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan 1 buah kampak hingga terputus.



“Kemudian Pukul 7.15 WIB, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis,” ungkapnya.

Kapolres menyebutkan, pelaku HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana.

“Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5704 seconds (0.1#10.140)