Ini Tampang Suami yang Tega Memutilasi Istri dan Membakarnya di Belakang Rumah

Senin, 14 November 2022 - 20:16 WIB
loading...
Ini Tampang Suami yang...
Inilah tampang suami HM (tengah) yang tega memutilasi istrinya hingga merebus bagian tubuhnya dan sebagian lagi dibakar di belakang rumahnya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
HUMBAHAS - Entah setan apa yang merasuki pria berinisial HM (44) warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas ), Sumatera Utara hingga tega membunuh istrinya NS (43) dengan sadis.

Saking sadisnya, dia tega memutilasi tubuh istrinya hingga beberapa bagian, biadabnya lagi HM juga merebus beberapa bagian tubuh NS dan sebagian lagi dibakar di belakang rumahnya.

Beruntung, aksinya terpergok warga sedang membawa potongan tubuh istrinya yang dibakar di belakang rumah, dan melaporkannya ke polisi. Aksi sadisnya pun dibongkar polisi hingga pelaku tak berkutik saat ditangkap.



Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menghadirkan pelaku HM dalam rilis kasus di Mapolda Humbahas. Dari situ terungkap motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban).



“Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka dan perlakuan yang tidak layaklah,” katanya kepada wartawan dalam keterangan Pers, di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/2022).

Achmad membeberkan kronologi pelaku dengan sadis menghabisi nyawa istrinya. Kejadian itu berawal pada Jumat 11 November 2022, Pukul 10.00 WIB. Tersangka mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.



"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Lalu tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali,” katanya.

Pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau. Setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung. Lalu lanjutnya, Pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, lalu mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Pada Sabtu 12 November 2022, Pukul 3.40 WIB, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan 1 buah kampak hingga terputus.



“Kemudian Pukul 7.15 WIB, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis,” ungkapnya.

Kapolres menyebutkan, pelaku HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana.

“Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3307 seconds (0.1#10.140)