Mengharukan, Anggota Polsek Laweyan Kumpulkan Donasi Bantu Biaya Persalinan Ibu Hamil Pelaku Pencurian
Sabtu, 12 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega bersama seluruh anggotanya mengumpulkan donasi untuk diberikan pada seorang ibu hamil pelaku pencurian. Foto/Ist
A
A
A
SOLO - Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega bersama seluruh anggotanya mengumpulkan donasi untuk diberikan pada seorang ibu hamil pelaku pencurian.
Donasi yang terkumpul sebagian diberikan sembako, sebagian lagi diberikan dalam bentuk uang untuk membantu ibu tersebut menjalani persalinan.
Baca juga: Temukan Test Pack Anaknya Positif Hamil, Ibu Ini Murka Laporkan Pelaku ke Polisi
“Kami mengumpulkan donasi dari seluruh anggota untuk diberikan,” kata Galuh, dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/11/2022).
Ibu itu berinisial RN (32) warga Kartasura, Sukoharjo. Dia mencuri sebuah ponsel milik Arnita Hapsari (24) saat sama-sama berbelanja di warung kelontong Bu Yus di Kampung Karangturim, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (10/11/2022) lalu.
Awalnya, RN ini sempat amankan petugas Polsek Laweyan. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, kasusnya tak diproses pidana, melainkan diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Donasi yang terkumpul sebagian diberikan sembako, sebagian lagi diberikan dalam bentuk uang untuk membantu ibu tersebut menjalani persalinan.
Baca juga: Temukan Test Pack Anaknya Positif Hamil, Ibu Ini Murka Laporkan Pelaku ke Polisi
“Kami mengumpulkan donasi dari seluruh anggota untuk diberikan,” kata Galuh, dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/11/2022).
Ibu itu berinisial RN (32) warga Kartasura, Sukoharjo. Dia mencuri sebuah ponsel milik Arnita Hapsari (24) saat sama-sama berbelanja di warung kelontong Bu Yus di Kampung Karangturim, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (10/11/2022) lalu.
Awalnya, RN ini sempat amankan petugas Polsek Laweyan. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, kasusnya tak diproses pidana, melainkan diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Lihat Juga :