Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:13 WIB
loading...
Anaknya Divonis Dikembalikan...
Seorang ibu meneteskan air mata usai mendengarkan vonis hakim, yakni anaknya dikembalikan ke orang tua dalam sidang di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022). Foto/iNews TV/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli memberikan vonis bebas berupa pengembalian anak kepada orang tua dalam perkara pencurian handphone (HP), Jumat (4/3/2022). Terdakwa berinisial G (17) merupakan pelajar salah satu SMK di Bengkulu.

Mendapati putusan itu ibunda G, Yuliharni usai sidang merasa terharu atas putusan yang diberikan Hakim. Yuliharni pun tidak bisa menahan tangis.Dia sangat bersyukur atas tuntutan dan vonis yang diberikan kepada anaknya.

Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan

Orang tua G berharap, dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.

"Saya selaku orang tua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara. Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan kekuarnya putusan hakim ini," kata Yuliharni saat ditemui usai sidang, Jumat (4/3/2022).

Ditemui terpisah, Kasi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orang tua.

"Tadi sudah dibacakan tuntutan dalam perkara pencurian handphone yang pelakunya anak. Dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak, serta juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf a UU nomor 11 tahun 2021, tentang sistem peradilan anak," kata Riky.

Baca juga: Murka Niat Rujuk Ditolak, Pria di Bengkulu Bakar Rumah Mertua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Buka Muswil PPP Bengkulu,...
Buka Muswil PPP Bengkulu, Mardiono Tekankan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Bengkulu 2 Kali Diguncang...
Bengkulu 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Rekomendasi
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved