Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata
loading...
A
A
A
BENGKULU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli memberikan vonis bebas berupa pengembalian anak kepada orang tua dalam perkara pencurian handphone (HP), Jumat (4/3/2022). Terdakwa berinisial G (17) merupakan pelajar salah satu SMK di Bengkulu.
Mendapati putusan itu ibunda G, Yuliharni usai sidang merasa terharu atas putusan yang diberikan Hakim. Yuliharni pun tidak bisa menahan tangis.Dia sangat bersyukur atas tuntutan dan vonis yang diberikan kepada anaknya.
Orang tua G berharap, dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.
"Saya selaku orang tua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara. Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan kekuarnya putusan hakim ini," kata Yuliharni saat ditemui usai sidang, Jumat (4/3/2022).
Ditemui terpisah, Kasi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orang tua.
"Tadi sudah dibacakan tuntutan dalam perkara pencurian handphone yang pelakunya anak. Dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak, serta juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf a UU nomor 11 tahun 2021, tentang sistem peradilan anak," kata Riky.
"Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini dia (G), sebagai terdakwa maka pidana yang harus dilakukan itu adalah tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua," sambung Riky.
Untuk diketahui, kasus ini berawal G salah satu pelajar SMK kelas XI di Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.
Berkat perjuangan ibu G adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G. Pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu.
Akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke orang tua. Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orang tuanya.
Mendapati putusan itu ibunda G, Yuliharni usai sidang merasa terharu atas putusan yang diberikan Hakim. Yuliharni pun tidak bisa menahan tangis.Dia sangat bersyukur atas tuntutan dan vonis yang diberikan kepada anaknya.
Orang tua G berharap, dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.
"Saya selaku orang tua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara. Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan kekuarnya putusan hakim ini," kata Yuliharni saat ditemui usai sidang, Jumat (4/3/2022).
Ditemui terpisah, Kasi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orang tua.
"Tadi sudah dibacakan tuntutan dalam perkara pencurian handphone yang pelakunya anak. Dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak, serta juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf a UU nomor 11 tahun 2021, tentang sistem peradilan anak," kata Riky.
"Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini dia (G), sebagai terdakwa maka pidana yang harus dilakukan itu adalah tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua," sambung Riky.
Untuk diketahui, kasus ini berawal G salah satu pelajar SMK kelas XI di Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.
Berkat perjuangan ibu G adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G. Pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu.
Akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke orang tua. Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orang tuanya.
(shf)