8 Kali Merampok, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:47 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Unit Resmob Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa tersangka Muhammad Irfan alias Gepang sedang berada di Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di depan rumah toko (Ruko), Rabu (8/7/2020) pukul 02.00 WIB. Kemudian Unit Resmob Polrestabes Medan menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H. Tobing mengatakan, dari hasil introgasi, tersangka Muhammad Irfan alias Gepang mengakui perbuatannya dan telah melakukan tencurian tersebut, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel.

"Tidak lama, Unit Resmob Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel saat berada di Jalan M. Yakub Gg. Langgar Batu, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Martuasah kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, pada saat Tim melakukan pengembangan tersangka Muhammad Irfan alias Gepang mencoba melawan petugas, hingga akhirmya Tim memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukannya.

"Lalu Tim memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki tersangka Muhammad Irfan alias Gepang, kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, usai mendapat pengobatan medis, tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Martuasah.

(Baca juga: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )

Dia mengatakan, modus kedua tersangka mengincar korban yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas, kemudian para tersangka memepet korban untuk mengambil paksa tas sandang miik korban, dan menjual barang berharaga milik kepada orang lain dan mendapatkan uang.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5693 AIZ, satu buah helm Honda, warna hitam, satu potong sweater warna biru, satu potong baju berwarna merah hitam, satu buah helm bogo warna hitam, satu buah tas warna hitam, dan beberapa kunci.

"Setelah ditelusuri akhirnya kedua tersangka mengakui telah beraksi diwilayah Polrestabes Medan sebanyak delapan kali. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 365 ayat 12 ke 2e dan 4e KUHP," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2702 seconds (0.1#10.140)