8 Kali Merampok, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:47 WIB
loading...
8 Kali Merampok, Polisi...
Satreskrim Polrestabes Medan, menembak pelaku perampokan yang telah berulang kali beraksi di Kota Medan. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Satreskrim Polretabes Medan, menembak kaki Muhammad Irfan alias Gepang, satu di antara dua tersangka spesialis perampok yang sudah delapan kali beraksi di wilayah Kota Medan.

(Baca juga: 1 Wanita dan 2 Anak Tersangka Rusuh Madina Ditahan di Polda Sumut )

Muhammad Irfan warga Jalan Prof HM. Yamin Gang Langgar Batu Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, kerap beraksi bersama rekannya, Praditya Siswa Nasution alias Bogel warga Jalan M. Yakub Gang Langgar Batu Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keduanya diringkus petugas keamanan karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) khusus kepada pengendera sepeda motor sebanyak delapan kali di wilayah Polrestabes Medan. Keduanya kerap menjambret tas sandang milik pengendara sepeda motor.

(Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa perampikan yang dialami Hasudungan Simanjuntak bersama orang tuanya, Siti Br Sirait saat mengendari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (15/6/2020) pukul 11.00 WIB, lalu.

Ketika itu mereka melintas di Jalan Madio Santoso, kemudian korban Hasudungan Simanjuntak dipepet oleh kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5693 AIZ dan langsung menarik tas sandang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp1 juta dan telepon genggam.

Terlalu kuatnya pelaku menarik tas yang disandang orang tua Hasudungan Simanjuntak, hingga mengakibatkan orang tua Hasudungan Simanjuntak terjatuh dan mengalami luka pada tulang rusuk sebelah kanan.

Sementara Hasudungan Simanjuntak mengalami luka lecet pada bagian kaki dan tangan sebelah kanan. Korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi No. LP/1460/VI/2020/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 15 Juni 2020.

(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )

Selanjutnya, Unit Resmob Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa tersangka Muhammad Irfan alias Gepang sedang berada di Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di depan rumah toko (Ruko), Rabu (8/7/2020) pukul 02.00 WIB. Kemudian Unit Resmob Polrestabes Medan menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H. Tobing mengatakan, dari hasil introgasi, tersangka Muhammad Irfan alias Gepang mengakui perbuatannya dan telah melakukan tencurian tersebut, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel.

"Tidak lama, Unit Resmob Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel saat berada di Jalan M. Yakub Gg. Langgar Batu, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Martuasah kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, pada saat Tim melakukan pengembangan tersangka Muhammad Irfan alias Gepang mencoba melawan petugas, hingga akhirmya Tim memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukannya.

"Lalu Tim memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki tersangka Muhammad Irfan alias Gepang, kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, usai mendapat pengobatan medis, tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Martuasah.

(Baca juga: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )

Dia mengatakan, modus kedua tersangka mengincar korban yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas, kemudian para tersangka memepet korban untuk mengambil paksa tas sandang miik korban, dan menjual barang berharaga milik kepada orang lain dan mendapatkan uang.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5693 AIZ, satu buah helm Honda, warna hitam, satu potong sweater warna biru, satu potong baju berwarna merah hitam, satu buah helm bogo warna hitam, satu buah tas warna hitam, dan beberapa kunci.

"Setelah ditelusuri akhirnya kedua tersangka mengakui telah beraksi diwilayah Polrestabes Medan sebanyak delapan kali. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 365 ayat 12 ke 2e dan 4e KUHP," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)