Biadab! 2 Pria di Pacitan Cabuli 3 Bocah Perempuan dari SD sampai SMP

Kamis, 10 November 2022 - 20:58 WIB
loading...
Biadab! 2 Pria di Pacitan Cabuli 3 Bocah Perempuan dari SD sampai SMP
Seorang paman, dan ayah tiri di Kabupaten Pacitan, tega tega menyetubuhi anak dan keponakan. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
A A A
PACITAN - Dua pria di Kabupaten Pacitan, berinisial KD dan FS ditangkap polisi. Keduanya tega mencabuli tiga anak gadis selama bertahun-tahun, sejak para korban duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini sudah SMP.



Kasus pencabulan ini terungkap, dan kedua pelaku berhasil ditangkap polisi, setelah salah satu korban mengadu ke gurunya di sekolah. Ketiga korban pencabulan ini merupakan anak tiri, serta keponakan dari kedua pelaku.



Guru SMP tersebut, langsung melapor ke polisi setelah muridnya bercerita tentang peristiwa pencabulan yang dialami. Korban mengaku kepada gurunya, telah diperkosa ayah tiri berinisial KD.



Saat ditangkap, KD akhirnya mengakui pencabulan yang dilakukannya. Bahkan dihadapan polisi, KD mengaku juga telah mencabuli anak tirinya yang lain dan masih duduk di bangku kelas satu SMP, serta satu keponakannya, sehingga total ada tiga korban.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui KD mencabuli tiga korbannya sejak tahun 2021. " Pencabulan dilakukan pelaku, saat istrinya bekerja sebagai buruh rumah tangga. Para korban di bawah ancaman pelaku," tuturnya.



KD tega memperkosa anak tiri dan keponakannya, karena cerita dari adik iparnya berinisial FS. Dari pengakuan FS, ternyata ketiga korban tersebut telah dicabulinya sejak tahun 2017. "Dari pengakuan KD, akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap FS. Seluruh korban dicabuli sejak sekolah dasar, hingga Oktober 2022," ungkap Wildan.

Pelaku KD juga mengaku, tega mencabuli anak tirinya karena terobsesi dengan video porno yang ditonton. Kini kedua pelaku ditahan di Polres Pacitan, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan kebiri kimia.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)