Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid yang Masih Berumur 9 Tahun hingga 4 Kali

Rabu, 09 November 2022 - 05:52 WIB
loading...
Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid yang Masih Berumur 9 Tahun hingga 4 Kali
Seorang oknum guru ngaji, ZK (57) diduga melakukan pencabulan terhadak anak di bawah umur yang juga muridnya. (Ist)
A A A
BENER MERIAH - Seorang oknum guru ngaji, ZK (57) diduga melakukan pencabulan terhadak anak di bawah umur yang juga muridnya. Akibatnya, Warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah kini harus diamankan Polisi.

Pelaku melakukan aksinya di rumahnya saat korban yang masih berusia 9 tahun datang untuk mengaji.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, kejadian bermula pada pertengahan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji ke rumah tersangka ZK.

“Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban," kata Indra, Selasa (8/11).

Selanjutnya, tersangka bahkan mengunci pintu dapur. Dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh.

Usai mencabuli korban, sambung Kapolres, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapa pun terkait pelecehan tersebut.

“Awas kalau kamu bilang kepada siapa pun, nanti bapak hukum lagi kamu,” kata Kapolres meniru ucapan tersangka kepada korban.

Tak diberhenti di situ, pada hari–hari berikutnya, tersangka kembali melancarkan aksi hal serupa terhadap korban ketika waktu mengaji.

“Jadi korban dianggap selalu berbuat salah, ia dibawa ke dapur. Perbuatan itu dilakukan berulang sampai 4 kali,” ujarnya.

Baca: Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Cimahi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)