2 Pemalak Sopir Truk Tak Berkutik Diringkus Polisi di Musi Rawas

Kamis, 10 November 2022 - 09:54 WIB
loading...
2 Pemalak Sopir Truk Tak Berkutik Diringkus Polisi di Musi Rawas
Dua pemalak sopir truk di wilayah Musi Rawas, Sumatera Utara, Riki Febrian (23) dan Sutopo (40) tak berkutik saat polisi meringkusnya
A A A
MUSI RAWAS - Dua pemalak sopir truk di wilayah Musi Rawas, Sumatera Utara, tak berkutik saat polisi meringkusnya. Kedua bandit jalanan ini adalah Riki Febrian (23) dan Sutopo (40),warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kedua tersangka sering memalak sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur untuk mengantre BBM di SPBU.

"Kedua tersangka tidak dapat berkutik saat ditangkap karena sedang melakukan aksi pemalakan di SPBU kawasan Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo Mura," Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Polisi Buru 3 Warga Pelaku Penyerangan Petugas saat Tangkap Pelaku Begal

Indra menjelaksan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengeluh adanya pemalakan. "Mendapati informasi itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang memalak seluruh sopir truk yang mengantre di SPBU tersebut," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, setiap sopir truk yang mengantre diminta uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. "Saat digeledah dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp390 ribu dari hasil aksi pemalakan. Modusnya sebagai uang parkir kendaraan," jelasnya.

Indra menjelaskan, aksi pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Dan uang hasil pemalakan tersebut dibagi rata oleh tersangka.

"Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih para pelaku ini akan mengancam pengendara," jelasnya.

Dijelaskan Indra, saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain yang ikut memalak di lokasi tersebut. "Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)