Ini Tampang Pecandu Judi Slot Penikam Owner Kopi di Musi Rawas hingga Tewas

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:34 WIB
loading...
Ini Tampang Pecandu Judi Slot Penikam Owner Kopi di Musi Rawas hingga Tewas
Tersangka Daru, pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menimpa Owner Kopi Selangit Fatkhur Rozi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas langsung bergerak cepat mengamankan Daru Salam (18), pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menimpa Owner Kopi Fatkhur Rozi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelaku 1x24 jam usai melakukan aksi sadisnya.

Dari pengakuan tersangka nekat melakukan aksi sadisnya itu karena ketagihan main judi slot dan butuh modal untuk topup. “Saya membunuh karena terpaksa, dia (korban) pergoki saya dan berusaha menahan tangan saya saat akan kabur,” kata tersangka Daru kepada wartawan.

Dia mengaku menyesal telah membunuh korban. Sebab, awalnya dia hanya ingin melakukan pencurian karena butuh topup untuk main judi slot.”Aku mau lari dia pegang tangan saya. Jadi ditujah (ditusuk) kena bagian perut,” ujarnya.



Setelah menusuk korban, tersangka mengaku ketakutan dan langsung kabur ke dalam kebun kopi, hingga akhirnya tertangkap petugas. “Saya dengan korban tidak saling mengenal, dan nekat mencuri karena untuk modal main judi slot,” ungkapnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan, usai mendapatkan laporan dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian, pihaknya mengerahkan Tim Landak Satreskrim untuk memburu pelaku. Hasilnya pelaku tertangkap dengan cepat.



“Kami amankan pelaku di tempat persembunyiannya. Setelah melakukan aksi penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku langsung bersembunyi,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Menurut dia, penangkapan tersangka sangat diapresiasi warga yang resah dengan keberadaan pelaku. Sebab, sudah ada laporan masuk pada Maret dengan pelaku Daru yang melakukan aksi pencurian handpone dan uang tunai Rp6 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Termasuk pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KHUP sesuai laporan warga sebelumnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4991 seconds (0.1#10.140)
pixels