Terungkap! Komplotan Remaja Pencuri Motor, Uang Penjualan buat Pesta Sabu
loading...
A
A
A
MANDAILING NATAL - Polisi Mandailing Natal , Sumatra Utara (Sumut) berhasil membekuk komplotan remaja pencuri sepeda motor yang sudah beraksi di sejumlah TKP.
Dalam penangkapan itu terungkap, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk berpesta sabu.
Inilah salah satu aksi komplotan pencuri sepeda motor saat menggasak motor di parkiran salah satu masjid di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Dengan berbekal kunci T kurang dari satu menit para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor yang diincar.
Polisi akhirnya berhasil membekuk, SR dan EK, 2 dari 4 anggota komplotan pencuri sepeda motor, para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun.
Aksi komplotan ini terungkap setelah satu korban mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya telah berpindah tangan ke orang lain.
Setelah ditelusuri diketahui sepeda motor tersebut dijual oleh salah satu pelaku pencurian.
“Dari pemeriksaan diketahui para pelaku telah beraksi di lima TKP antara lain rumah warga dan parkiran masjid,” kata KBO Satreskrim Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto.
SR salah seorang pelaku mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan bersama rekannya. “Sepeda motor dijual dengan harga murah agar cepat laku,” tuturnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan polisi dan terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang diduga telah melarikan diri.
Dalam penangkapan itu terungkap, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk berpesta sabu.
Inilah salah satu aksi komplotan pencuri sepeda motor saat menggasak motor di parkiran salah satu masjid di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Dengan berbekal kunci T kurang dari satu menit para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor yang diincar.
Polisi akhirnya berhasil membekuk, SR dan EK, 2 dari 4 anggota komplotan pencuri sepeda motor, para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun.
Aksi komplotan ini terungkap setelah satu korban mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya telah berpindah tangan ke orang lain.
Setelah ditelusuri diketahui sepeda motor tersebut dijual oleh salah satu pelaku pencurian.
“Dari pemeriksaan diketahui para pelaku telah beraksi di lima TKP antara lain rumah warga dan parkiran masjid,” kata KBO Satreskrim Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto.
SR salah seorang pelaku mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan bersama rekannya. “Sepeda motor dijual dengan harga murah agar cepat laku,” tuturnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan polisi dan terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang diduga telah melarikan diri.
(nic)