Gasak Rp160 Juta, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MUARAJAMBI - Pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil diringkus aparat Polres Muarojambi. Kedua pelaku, yakni Angga dan Rudi warga Kayu Agung, Sumatera Selatan dan Depok.
"Para pelaku ini merupakan spesialis perampokan antarprovinsi. Uang yang diambilnya sebesar Rp160 juta dari mobil Kepala Puskesmas Sekernan," ungkap Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, Minggu (6/11/2022).
Dia menambahkan, para pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Muarojambi dan Polsek Sekernan di Bayung Lincir saat hendak kabur ke kampung halamannya.
"Melalui razia yang digelar, dan ciri-ciri yang didapat akhirnya, pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan petugas Polsek Bayung Lincir," tukas Amradi.
Dari tangan pelaku, katanya, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transfer dari Bank BNI dan motor.
"Dari informasi yang diperoleh dari TSK, kemungkinan pelakunya ada 5 orang. Sedangkan Rudi sebagai penyetor uang hasil rampokan ke Bank BNI setor tunai," tuturnya.
Baca: Cerita Pasutri Tinggal di Gua dalam Area Pemakaman Majalengka, Riuh Suara Alam.
Untuk empat orang lagi, sambungnya, pihaknya tetap melaksanakan pengembangan. DPO sudah kita tetapkan dan kerjasama dengan polres maupun dengan masyarakat," imbuh Amradi.
Baca Juga: Jombang Gempar, Pria Bertato Ditemukan Tewas dengan Kepala Menancap ke Lumpur.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363, barang siapa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut untuk dimiliki terus ditambah lagi dengan perusakan akan dihukum maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
"Para pelaku ini merupakan spesialis perampokan antarprovinsi. Uang yang diambilnya sebesar Rp160 juta dari mobil Kepala Puskesmas Sekernan," ungkap Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, Minggu (6/11/2022).
Dia menambahkan, para pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Muarojambi dan Polsek Sekernan di Bayung Lincir saat hendak kabur ke kampung halamannya.
"Melalui razia yang digelar, dan ciri-ciri yang didapat akhirnya, pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan petugas Polsek Bayung Lincir," tukas Amradi.
Dari tangan pelaku, katanya, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transfer dari Bank BNI dan motor.
"Dari informasi yang diperoleh dari TSK, kemungkinan pelakunya ada 5 orang. Sedangkan Rudi sebagai penyetor uang hasil rampokan ke Bank BNI setor tunai," tuturnya.
Baca: Cerita Pasutri Tinggal di Gua dalam Area Pemakaman Majalengka, Riuh Suara Alam.
Untuk empat orang lagi, sambungnya, pihaknya tetap melaksanakan pengembangan. DPO sudah kita tetapkan dan kerjasama dengan polres maupun dengan masyarakat," imbuh Amradi.
Baca Juga: Jombang Gempar, Pria Bertato Ditemukan Tewas dengan Kepala Menancap ke Lumpur.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363, barang siapa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut untuk dimiliki terus ditambah lagi dengan perusakan akan dihukum maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
(nag)