Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai

Selasa, 01 November 2022 - 19:03 WIB
loading...
Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai
Kondisi angkutan penyeberangan dinilai makin terdesak dengan penyesuaian tarif yang tidak sesuai dengan harapan pengusaha penyeberangan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kondisi angkutan penyeberangan dinilai makin terdesak dengan penyesuaian tarif yang tidak sesuai dengan harapan pengusaha operator penyeberangan. Sehingga dikhawatirkan pelayanan dan jaminan keselamatan penumpang menurun.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim, Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan, operasional angkutan penyeberangan antar provinsi mengalami kesulitan memenuhi standarisasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran.



Dia mengatakan, pada 2019 telah dihitung tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi tertinggal sebesar 35,4 persen. Setelah itu penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2020, di mana tarif tertinggal jauh dari break-even point (BEP).

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022, tarif yang baru dinilai tidak sesuai dengan besaran tarif angkutan penyeberangan yang telah dihitung bersama stakeholder perhubungan.

Sehingga, dia menyebut angkutan penyeberangan bisa dikatakan tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Selain itu yang lebih mengenaskan, beberapa perusahaan bahkan ada yang sulit memberikan gaji karyawan secara tepat waktu dan jumlah.



"Maka sumber daya manusia tersebut tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraannya sangat memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyeberangan besar yang bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara baru baru ini," ujar mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Kondisi itu diperparah dengan usulan kenaikan BBM subsidi yang belum disetujui. Sehingga perbedaan menuju BEPmenjadi lebih besar.



Hal itu karena realisasi tarif angkutan penyeberangan di Keputusan Menteri nomor KM 184 tahun 2022 hanya naik sebesar 11 persen. Sedangkan moda transportasi darat lainnya kenaikan tarif rata rata berkisar 25-40 persen baik logistik maupun penumpang.

Dia menegaskan, jika tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh Kementerian Perhubungan dan stakeholdernya, maka akan menghadapi risiko keselamatan yang tidak terjamin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)