Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 09:00 WIB
loading...
Harga tiket masuk wisata Gunung Bromo naik mulai 30 Oktober 2024. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Wisatawan Gunung Bromo dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam usai adanya kenaikan tarif tiket masuk. Kenaikan tarif ini mulai berlaku per Rabu, 30 Oktober 2024.
Kenaikan tarif tiket masuk ini terjadi usai pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan penyesuaian tarif. Hal itu dilandasi kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh KLHK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.
Baca juga: Gunung Bromo Kembali Terbakar, Api Terekam Membara!
“Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP,” kata Rusddijanta, Jumat (25/10/2024).
Kenaikan tarif tiket masuk ini terjadi usai pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan penyesuaian tarif. Hal itu dilandasi kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh KLHK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.
Baca juga: Gunung Bromo Kembali Terbakar, Api Terekam Membara!
“Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP,” kata Rusddijanta, Jumat (25/10/2024).
Lihat Juga :