Pakar Hukum Tata Negara: Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan Tetap Konstitusional

Selasa, 01 November 2022 - 10:39 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. (Ist)
A A A
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Ketua Umum Organisasi Advokat menjabat maksimal dua periode. Hal itu agar mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara bertutur-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang disiarkan di chanel YouTube MK, Senin (31/10/2022).

Atas putusan MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.

Sehingga secara hukum ketua umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatannya sampai dengan selesai, dan hakikatnya itu merupakan perintah yang konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 itu sendiri.

Sehingga tugas-tugas konstitusional tetap dapat di jalankan oleh Otto Hasibuan selaku ketua umum DPN Peradi berdasarkan kewenagan yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Fahri Bachmid mengatakan, hal yang demikian itu sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada halaman 41, point (3.18). dengan "reasoningnya" sebagai berikut :

Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.17], di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum putusan a quo.

"Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo," sebut Fahri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Infografis
3 Negara yang Tetap...
3 Negara yang Tetap Mendukung Israel Ketika Dunia Mengutuknya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved