Hindari Intimidasi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Dijaga LPSK

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:25 WIB
loading...
A A A
"Sekarang dilindungi. Kita juga nggak tahu (tempatnya). Pokoknya aman di LPSK. Komunikasi dengan Pak Devi lancar, kita tetap bisa komunikasi. Kakaknya tidak masalah di rumah, dijaga di rumah oleh tim LPSK," jelasnya.

Nantinya pasca surat permohonan autopsi diajukan dari LPSK ke Polda Jatim, autopsi akan segera diputuskan 2-3 hari kemudian. Tetapi Imam berpendapat, penyidik memerlukan waktu menunggu karena berkas pemeriksaan para tersangka telah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya ini punya pendapat menuggu P19 atau P21, kalau P21 tinggal sidang. P21 tetap bisa diusulkan di persidangan, cuma menunggu P19 ada petunjuk untuk autopsi dan penambahan pasal, itu legalitasnya penyidik untuk melakukan autopsi. Kapannya masih menunggu putusan," tegasnya.

Autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan tersebut, sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022), namun batal dilakukan. Pembatalan autopsi itu disebut Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3187 seconds (0.1#10.140)