Hindari Intimidasi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Dijaga LPSK

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:25 WIB
loading...
Hindari Intimidasi,...
Devi Athok Yulfitri ayah korban Tragedi Kanjuruhan, kini berada di bawah perlindungan LPSK. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Devi Athok Yulfitri (43) orang tua korban tragedi Kanjuruhan, berinisial NDR (16) dan NDA (14), kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan, untuk menghindari intimidasi.

Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

Pria warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tersebut, kembali mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua anak gadisnya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Devi sempat membatalkan autopsi dengan alasan terus mendapatkan intimidasi.



Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, Devi kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh LPSK. Bahkan Devi sudah menyerahkan surat permohonan pernyataan kesediaan autopsi ke LPSK, yang diteruskan ke penyidik Polda Jatim.

Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Buleleng dengan Brutal Habisi Nyawa Istri

"Setelah dia didampingi LPSK, di surat pernyataan itu untuk urusan hukum diserahkan ke saya. Merasa batinnya senang, akhirnya kembali ke semangat pertama untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Kalau yang pertama sempat ada intimidasi," ucap Imam Hidayat, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut Imam mengatakan, secara hukum Devi memang berhak mengajukan hak autopsi dan hak hukum terhadap kedua putrinya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan. Apalagi ibu dari dua putrinya sudah berpisah dengan Devi, dan turut meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

Guna menjaga Devi dari potensi intimidasi beberapa pihak, LPSK disebut Imam telah memberikan perlindungan di suatu tempat yang aman. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi, seperti yang terjadi saat awal mengajukan autopsi.

Baca juga: Meriah! Suku Moni Rayakan Sumpah Pemuda di Intan Jaya Papua

"Sekarang dilindungi. Kita juga nggak tahu (tempatnya). Pokoknya aman di LPSK. Komunikasi dengan Pak Devi lancar, kita tetap bisa komunikasi. Kakaknya tidak masalah di rumah, dijaga di rumah oleh tim LPSK," jelasnya.

Nantinya pasca surat permohonan autopsi diajukan dari LPSK ke Polda Jatim, autopsi akan segera diputuskan 2-3 hari kemudian. Tetapi Imam berpendapat, penyidik memerlukan waktu menunggu karena berkas pemeriksaan para tersangka telah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya ini punya pendapat menuggu P19 atau P21, kalau P21 tinggal sidang. P21 tetap bisa diusulkan di persidangan, cuma menunggu P19 ada petunjuk untuk autopsi dan penambahan pasal, itu legalitasnya penyidik untuk melakukan autopsi. Kapannya masih menunggu putusan," tegasnya.

Autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan tersebut, sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022), namun batal dilakukan. Pembatalan autopsi itu disebut Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
LPSK Kontak Amnesty...
LPSK Kontak Amnesty Internasional terkait Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman dan Intimidasi
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Rekomendasi
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved