Heboh, Oknum Jaksa Terima Paket 200 Pil Psikotropika untuk Pengobatan Gangguan Kecemasan
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara, mengamankan seorang jaksa berinisial CR, karena kedapatan diduga menerima paket 200 pil psikotropika jenis Aprazolam, melalui jasa pengiriman.
Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Kotabumi, itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan klarifikasi. Dia menyebut, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
"Namun, apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan, karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur," katanya, Jumat (28/10/2022).
Dijelaskan dia, pengobatannya CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, sesuai dengan jadwal kontrol dokter psikiater yang akan dilaksanakan, pada 18 November 2022.
"Terkait pengawasan itu melekat, pimpinan kepada seluruh pengawai Kejari Lampung Utara," sambungnya.
Dilanjutkan dia, pada 10 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative.
Kadek juga membantah dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR, karena yang bersangkutan kooperatif.
Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Kotabumi, itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan klarifikasi. Dia menyebut, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
"Namun, apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan, karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur," katanya, Jumat (28/10/2022).
Dijelaskan dia, pengobatannya CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, sesuai dengan jadwal kontrol dokter psikiater yang akan dilaksanakan, pada 18 November 2022.
"Terkait pengawasan itu melekat, pimpinan kepada seluruh pengawai Kejari Lampung Utara," sambungnya.
Dilanjutkan dia, pada 10 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative.
Kadek juga membantah dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR, karena yang bersangkutan kooperatif.