Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Kejati Jatim, menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.



Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.



Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.



Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. "Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kami telah menunjuk 15 jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022).

Dia menambahkan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.



"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," tandas Fathur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, telah bekerja secara maraton selama kurang lebih 25 hari untuk menuntaskan berkas perkara tersebut.

"Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim tidak berhenti pada pelimpahan tahap pertama. Kegiatan penyidikan terus berlangsung sambil menunggu petunjuk jaksa dari penelitian berkas yang dilimpahkan," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)