Penampakan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Oranye Digiring ke Mobil Tahanan

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:08 WIB
loading...
Penampakan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Oranye Digiring ke Mobil Tahanan
Penampakan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring ke mobil tahanan di Mapolda Jatim, Senin malam (24/10/2022). Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Ke enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Jatim , Senin malam (24/10/2022).

Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dikawal ketat aparat ke polisian menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan 10 jam sejak pagi hingga malam, Senin (24/10/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebutkan, pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ke dua, Senin (24/10/2022). Keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.

Penampakan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Oranye Digiring ke Mobil Tahanan


Penyidik Polda Jatim resmi menahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali di ruang Reskrimum Polda Jatim. “Mereka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim,” kata kepada wartawan usai pemeriksaan, Senin malam (24/10/2022).

Ke enam tersangka tersebut adalah, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Akhmad Hadian Lukita Direktur PT LIB, Suko Sutrisno security officer serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, selanjutnya Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.



Sementara, kuasa hukum salah satu tersangka Direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik polda jatim dan ini adalah bagian dari proses hukum.

“Kami meyakini jika kejadian ini adalah bentuk empati, surat penangguhan penahanan sudah diajukan namun belum ada perhatian dari pihak polda jatim,” kata Amir Burhanudin.



Taufiq Hidayat, Kuasa hukum tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, sebelum pemeriksaan tambahan mengaku, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan maupun mengajukan tahanan kota.

“Jika penyidik melakukan penahanan, kami mengajukan penangguhan atau mengajukan tahanan kota,” katanya.

Seperti diketahui keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan olah TKP di lapangan atas kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang hingga menewaskan 135 suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.

Diketahui, kejadian kerusuhan dan menimbulkan banyak korban setelah petugas menembakkan gas air mata di bangku tribun penonton.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0485 seconds (0.1#10.140)