Cerita Pilu Rismayanti Ditinggal Mati Suami, Rumah Pembelian Almarhum Digugat Ibu Mertua
loading...
A
A
A
BATU BARA - Malang nian nasib Rismayanti (37) warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara . Setelah ditinggal mati suaminya, rumah pembelian almarhum digugat oleh ibu mertua yang hendak menguasainya kembali.
Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan lima orang penggugat di Objek tanah dan bangunan di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saat ditemui, Rismayati selaku tergugat, mengaku rumah yang saat ini digugat oleh mertua dan ipar-iparnya telah dibeli oleh suaminya dengan harga Rp 400 juta.
Namun, hal tersebut tidak diakui oleh pihak mertua dan meminta sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut untuk dikembalikan.
Dijelaskan Risma, rumah tersebut memang dahulunya milik keluarga almarhum suaminya yang ditempati sejak tahun 2006.
"Namun, pada tahun 2012 dibeli suami saya dan kemudian pada 2015, surat tersebut di SHM kan atas nama suami saya. Setelah suami saya meninggal dunia pada tahun 2020, disitu keluarga almarhum meminta kembali surat yang sudah di SHM kan tersebut," ujar Rismayanti, Rabu (19/10/2022).
Pengakuannya, pembelian rumah tersebut diperkuat dengan bukti beberapa lembar kuitansi pembayaran rumah yang bernilai hingga Rp 400 juta.
Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan lima orang penggugat di Objek tanah dan bangunan di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saat ditemui, Rismayati selaku tergugat, mengaku rumah yang saat ini digugat oleh mertua dan ipar-iparnya telah dibeli oleh suaminya dengan harga Rp 400 juta.
Namun, hal tersebut tidak diakui oleh pihak mertua dan meminta sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut untuk dikembalikan.
Dijelaskan Risma, rumah tersebut memang dahulunya milik keluarga almarhum suaminya yang ditempati sejak tahun 2006.
"Namun, pada tahun 2012 dibeli suami saya dan kemudian pada 2015, surat tersebut di SHM kan atas nama suami saya. Setelah suami saya meninggal dunia pada tahun 2020, disitu keluarga almarhum meminta kembali surat yang sudah di SHM kan tersebut," ujar Rismayanti, Rabu (19/10/2022).
Pengakuannya, pembelian rumah tersebut diperkuat dengan bukti beberapa lembar kuitansi pembayaran rumah yang bernilai hingga Rp 400 juta.