Syamsari Kitta Ajukan Ranperda Kepariwisataan dan ASI Eksklusif
Senin, 27 April 2020 - 17:55 WIB
loading...
Pemkab Takalar menyerahkan ranperda Kepariwisataan dan ASI Esklusif kepada DPRD Takalar. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
TAKALAR - Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Takalar dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (27/4/2020).
Kedua buah ranperda tersebut, masing-masing tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Takalar serta ranperda tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Menurut Syamsari, salah satu bidang pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah adalah pengembangan sektor pariwisata. Kata Syamsari, Takalar kaya akan potensi wisata.
"Daerah kita ini lengkap. Ada potensi wisata alam sampai wisata budaya dan sejarah," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Takalar Siapkan Sistem Belanja Online untuk Cegah Corona
Kepariwisataan sendiri lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Sehingga jika perda tentang kepariwisataan sudah ada, maka pembangunan sektor ini diharapkan bisa lebih terarah.
Sebab, selain sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda diserahkan juga menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Kedua buah ranperda tersebut, masing-masing tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Takalar serta ranperda tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Menurut Syamsari, salah satu bidang pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah adalah pengembangan sektor pariwisata. Kata Syamsari, Takalar kaya akan potensi wisata.
"Daerah kita ini lengkap. Ada potensi wisata alam sampai wisata budaya dan sejarah," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Takalar Siapkan Sistem Belanja Online untuk Cegah Corona
Kepariwisataan sendiri lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Sehingga jika perda tentang kepariwisataan sudah ada, maka pembangunan sektor ini diharapkan bisa lebih terarah.
Sebab, selain sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda diserahkan juga menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Lihat Juga :