Syamsari Kitta Ajukan Ranperda Kepariwisataan dan ASI Eksklusif
loading...
A
A
A
TAKALAR - Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Takalar dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (27/4/2020).
Kedua buah ranperda tersebut, masing-masing tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Takalar serta ranperda tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Menurut Syamsari, salah satu bidang pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah adalah pengembangan sektor pariwisata. Kata Syamsari, Takalar kaya akan potensi wisata.
"Daerah kita ini lengkap. Ada potensi wisata alam sampai wisata budaya dan sejarah," ungkapnya.
Kepariwisataan sendiri lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Sehingga jika perda tentang kepariwisataan sudah ada, maka pembangunan sektor ini diharapkan bisa lebih terarah.
Sebab, selain sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda diserahkan juga menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Bupati Syamsari melanjutkan, adapun tentang ranperda ASI Eksklusif merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya Pasal 128.
"Sehingga pengajuan yang dilakukan Pemkab Takalar sebagai respons pemerintah daerah dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi guna menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas di masa depan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan LKPJ Bupati Takalar dan penyerahan satu buah usulan ranperda DPRD tentang Investasi atau Penanaman Modal.
"Kami harapkan pembahasan ranperda ini dapat berjalan baik untuk kepentingan pembangunan daerah Takalar," katanya.
Kedua buah ranperda tersebut, masing-masing tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Takalar serta ranperda tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Menurut Syamsari, salah satu bidang pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah adalah pengembangan sektor pariwisata. Kata Syamsari, Takalar kaya akan potensi wisata.
"Daerah kita ini lengkap. Ada potensi wisata alam sampai wisata budaya dan sejarah," ungkapnya.
Kepariwisataan sendiri lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Sehingga jika perda tentang kepariwisataan sudah ada, maka pembangunan sektor ini diharapkan bisa lebih terarah.
Sebab, selain sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda diserahkan juga menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Bupati Syamsari melanjutkan, adapun tentang ranperda ASI Eksklusif merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya Pasal 128.
"Sehingga pengajuan yang dilakukan Pemkab Takalar sebagai respons pemerintah daerah dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi guna menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas di masa depan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan LKPJ Bupati Takalar dan penyerahan satu buah usulan ranperda DPRD tentang Investasi atau Penanaman Modal.
"Kami harapkan pembahasan ranperda ini dapat berjalan baik untuk kepentingan pembangunan daerah Takalar," katanya.
(luq)