Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan
Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah mengisi BBM di SPBU, kedua tersangka lalu membawanya ke gudang penyimpanan. Selanjutnya dikuras dan ditampung menggunakan jeriken, drum dan baby tank untuk dijual kembali," jelasnya.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni AWN (48), warga Dusun IV Desa Simpang Bulan Belimbing, Kecamatan Belimbing, Muara Enim ditangkap karena menimbun BBM jenis solar subsidi.
"Modusnya sama yakni mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan mobil. Lalu dipindahkan ke dalam tiga jeriken dengan cara disedot pakai selang. Setiap jerikennya berisi 35 liter," jelasnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi
Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," jelasnya.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni AWN (48), warga Dusun IV Desa Simpang Bulan Belimbing, Kecamatan Belimbing, Muara Enim ditangkap karena menimbun BBM jenis solar subsidi.
"Modusnya sama yakni mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan mobil. Lalu dipindahkan ke dalam tiga jeriken dengan cara disedot pakai selang. Setiap jerikennya berisi 35 liter," jelasnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi
Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :