Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
Polda Sumsel Tangkap...
Perwakilan karyawan mengawal jalannya sidang gugatan PT Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2022). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari dua TKP yang berbeda.



Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni KP (60), warga Desa Sigam III Kayal Sari, Gelumbang, Muara Enim dan RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Muara Enim. Baca juga: BBM Pertamax Lebih Irit dari Pertalite? Simak Penjelasan Akademisi

"Untuk dua tersangka ini ditangkap karena melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 3,740 ton liter yang dimasukan ke dalam 17 drum dengan masing-masing isi drum sebanyak 220 liter," ujar Barly, Rabu (5/10/2022).

Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut, lanjut Barly, yakni melakukan pengisianBBM jenis solar subsidi secara berulang menggunakan mobil dump truk, di mana plat nopol kendaraan yang dipakai selalu berganti-ganti dan palsu.

"Setelah mengisi BBM di SPBU, kedua tersangka lalu membawanya ke gudang penyimpanan. Selanjutnya dikuras dan ditampung menggunakan jeriken, drum dan baby tank untuk dijual kembali," jelasnya.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni AWN (48), warga Dusun IV Desa Simpang Bulan Belimbing, Kecamatan Belimbing, Muara Enim ditangkap karena menimbun BBM jenis solar subsidi.

"Modusnya sama yakni mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan mobil. Lalu dipindahkan ke dalam tiga jeriken dengan cara disedot pakai selang. Setiap jerikennya berisi 35 liter," jelasnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Inkoppas: Isu Kenaikan...
Inkoppas: Isu Kenaikan Harga Solar Berpotensi Ganggu Distribusi Bahan Pangan
Pemkab Sukabumi Perkuat...
Pemkab Sukabumi Perkuat Energi Terbarukan Lewat Kolaborasi Desa
Komunitas Cinta Bangsa...
Komunitas Cinta Bangsa Dukung Polda Jabar Berantas Mafia Solar di Subang
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Miris! Nelayan Pandeglang...
Miris! Nelayan Pandeglang Kesulitan Melaut Gegara Pembatasan BBM Subsidi
Jawab Perluasan Biodiesel...
Jawab Perluasan Biodiesel B50 untuk Industri, Bpfilters Hadirkan Filter Solar Terbaru
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Kelangkaan Solar dan...
Kelangkaan Solar dan Asam Sulfat Meluas, Ancam Industri Tambang Global
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved