Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
A A A
"Sesuai BAP (nomor) 39, saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," ucap Rully kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyandospendy.



Kemudian, Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk membiayai kuliahnya. Dia hanya mengetahui bahwa uang tersebut diberikan beberapa kali pada terdakwa langsung, bukan kepada Ketua BPK Jabar. "Soal sekolah Ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," tegasnya.

Diketahui, JPU KPK mendakwa keempat terdakwa itu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,9 miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 hingga April 2022. Dalam perkara ini, Hendra Nur Rahmatullah menerima Rp520 juta, Anton Merdiansyah Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Melawan Rp195 juta, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.



Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2073 seconds (0.1#10.140)