Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
Saksi Sebut Tak Pernah...
4 pegawai BPK Jabar yang sudah berstatus terdakwa penerima suap dihadirkan secara virtual di muka sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kasus suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin dan menyeret empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat memasuki babak baru.

Kali ini, empat pegawai BPK Jabar yang sudah berstatus sebagai terdakwa penerima suap dihadirkan secara virtual di muka sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Keempat terdakwa itu yakni, Anton Merdiansyah selaku Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa BPK Jabar yakni Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.



Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, empat orang saksi yang dihadirkan yakni, Rully Faturahman selaku Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor, Anggi Hadian selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Hani Lesmanawati selaku Sub Koordinator BPKAD Kabupaten Bogor, dan Wiwit selaku Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, Rully Faturahman menyatakan bahwa dirinya tak pernah diperintah oleh Ade Yasin untuk menyuap para pegawai BPK Jabar itu. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang kepada para terdakwa atas saran Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor yang juga sudah berstatus sebagai terdakwa.



"Saya hanya dengar bahwa Ihsan bilang ke Bupati untuk minta bantuan ke Gerry. Saat itu keuangan sedang jelek," ujar Rully dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu.

Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah Ade Yasin menugaskan Ihsan Ayatullah untuk menyuap BPK Jabar atau tidak.

Menurut Rully, keterangannya tersebut sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan di BAP, kata Rully, dia hanya menerima arahan dari Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada para terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)