Divonis 4 Tahun dan Dizolimi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Banding

Jum'at, 23 September 2022 - 18:50 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun dan...
Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung sempat memanas usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin, Jumat (23/9/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin selama empat tahun penjara dinilai mengesampingkan fakta persidangan. Karenanya sejumlah Emak-emak langsung menangis dan berteriak usai mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin selama empat tahun penjara

Sejumlah emak-emak yang peduli terhadap Ade langsung teriak. "Hakim kempes. Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco," teriak sejumlah wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).



Bahkan sejumlah emak-emak juga protes terhadap putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih. "Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim," ungkap emak-emak lainnya.

Vonis kepada Ade Yasin lebih berat dibanding tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut tiga tahun penjara. "Huuuuuu, jahanam, dzolim, mana keadilan," umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Sementara kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar langsung mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya usai vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).


Dia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen di Universitas Pakuan itu.

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2810 seconds (0.1#10.140)