Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar
4 pegawai BPK Jabar yang sudah berstatus terdakwa penerima suap dihadirkan secara virtual di muka sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kasus suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin dan menyeret empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat memasuki babak baru.

Kali ini, empat pegawai BPK Jabar yang sudah berstatus sebagai terdakwa penerima suap dihadirkan secara virtual di muka sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Keempat terdakwa itu yakni, Anton Merdiansyah selaku Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa BPK Jabar yakni Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.



Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, empat orang saksi yang dihadirkan yakni, Rully Faturahman selaku Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor, Anggi Hadian selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Hani Lesmanawati selaku Sub Koordinator BPKAD Kabupaten Bogor, dan Wiwit selaku Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, Rully Faturahman menyatakan bahwa dirinya tak pernah diperintah oleh Ade Yasin untuk menyuap para pegawai BPK Jabar itu. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang kepada para terdakwa atas saran Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor yang juga sudah berstatus sebagai terdakwa.



"Saya hanya dengar bahwa Ihsan bilang ke Bupati untuk minta bantuan ke Gerry. Saat itu keuangan sedang jelek," ujar Rully dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu.

Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah Ade Yasin menugaskan Ihsan Ayatullah untuk menyuap BPK Jabar atau tidak.

Menurut Rully, keterangannya tersebut sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan di BAP, kata Rully, dia hanya menerima arahan dari Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada para terdakwa.

"Sesuai BAP (nomor) 39, saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," ucap Rully kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyandospendy.



Kemudian, Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk membiayai kuliahnya. Dia hanya mengetahui bahwa uang tersebut diberikan beberapa kali pada terdakwa langsung, bukan kepada Ketua BPK Jabar. "Soal sekolah Ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," tegasnya.

Diketahui, JPU KPK mendakwa keempat terdakwa itu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,9 miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 hingga April 2022. Dalam perkara ini, Hendra Nur Rahmatullah menerima Rp520 juta, Anton Merdiansyah Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Melawan Rp195 juta, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.



Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih menilai, ketiga ASN tersebut terbukti melakukan suap kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Ihsan Ayatullah dipidana 4 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak bayar diganti 4 bulan penjara," tegas Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) malam.

Adapun Maulana Adam dan Rizki Taufik masing-masing divonis dua tahun penjara dan sanksi denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Rizki masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," tegas Hera.

Majelis Hakim PN Bandung juga telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ade Yasin) dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)