2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
loading...
Ilustrasi bayi. Foto: Istimewa
A
A
A
KENDARI - Dua bidan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi anak di bawah umur. Keduanya membantu siswi Kelas 1 SMA menggugurkan kandungan.
Kapolsek Mandonga, Kompol Salman mengatakan, penangkapan kedua bidan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 tersangka sebelumnya yang merupakan masih satu keluarga.
"Kedua bidan itu bekerja di klinik swasta, di Kota Kendari. Keduanya ditangkap karena tersangkut kasus aboris anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA Kelas 1 di Kota Kendari," katanya, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Makam Bayi yang Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
Kedua bidan itu adalah SS (34) dan WA (24). Mereka mengaku dibayar Rp5 juta untuk membantu proses aborsi.
Kapolsek Mandonga, Kompol Salman mengatakan, penangkapan kedua bidan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 tersangka sebelumnya yang merupakan masih satu keluarga.
"Kedua bidan itu bekerja di klinik swasta, di Kota Kendari. Keduanya ditangkap karena tersangkut kasus aboris anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA Kelas 1 di Kota Kendari," katanya, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Makam Bayi yang Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
Kedua bidan itu adalah SS (34) dan WA (24). Mereka mengaku dibayar Rp5 juta untuk membantu proses aborsi.
Lihat Juga :