Divonis 4 Tahun dan Dizolimi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Banding

Jum'at, 23 September 2022 - 18:50 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun dan Dizolimi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Banding
Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung sempat memanas usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin, Jumat (23/9/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin selama empat tahun penjara dinilai mengesampingkan fakta persidangan. Karenanya sejumlah Emak-emak langsung menangis dan berteriak usai mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin selama empat tahun penjara

Sejumlah emak-emak yang peduli terhadap Ade langsung teriak. "Hakim kempes. Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco," teriak sejumlah wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).



Bahkan sejumlah emak-emak juga protes terhadap putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih. "Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim," ungkap emak-emak lainnya.

Vonis kepada Ade Yasin lebih berat dibanding tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut tiga tahun penjara. "Huuuuuu, jahanam, dzolim, mana keadilan," umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Sementara kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar langsung mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya usai vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).


Dia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen di Universitas Pakuan itu.

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.



"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.

Seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam. Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin," kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu proyek infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dakwaan Dinilai Tak Terbukti

Dakwaan Jaksa mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persiangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Anthon Merdiansyah yang merupakan penanggung jawab tim auditor BPK mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD.

"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran WTP.

Wiryawan yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," ungkap Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

"Setahu saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,"ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis empat tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.

"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai Bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)