Mengendap Setahun, Polres Tana Toraja Disebut Lamban Tangani Korupsi Proyek BPBD

Jum'at, 03 Juli 2020 - 08:49 WIB
loading...
Mengendap Setahun, Polres...
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja disebut lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja tahun anggaran 2017. Foto : Istimewa
A A A
TANA TORAJA - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja disebut lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja tahun anggaran 2017. Proyek inipun akhirnya mengendap selama tahun lebih.

"Kami (Forum Mahasiswa Toraja-Format) menilai Polres Tana Toraja lamban dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada BPBD Tana Toraja tahun anggaran 2017 itu. Kasus yang ditangani tahun 2019 itu, saat ini terkesan jalan ditempat," ketus Ketua Format, Heriadi kepada SINDOnews, Jumat(03/07/2020).

Dia mengatakan, lamanya penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek itu karena berkas perkara hanya terparkir di meja penyidik. Format pun meminta penyidik Tipikor Polres Tana Toraja serius menangani kasus tersebut.

"Kalau sudah memenuhi alat bukti adanya unsur tindak pidananya, penyidik harus segera meningkatkan status kasus korupsi hingga tuntas" ujarnya. Baca : Ditangani Sejak 2019, Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Masih Penyelidikan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan menegaskan kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana tahun 2017 penanganannya tetap berjalan dan akan di proses hingga tuntas.

"Kami tegaskan, penanganan proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana tahun 2017 di BPBD yang diduga ada penyimpangan tetap jalan," kata Perwira Pertama Polres Tana Toraja itu.

Diketahui, dalam proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana ini, terdapat empat paket pekerjaan dengan total anggaran yang digelontorkan sekitar Rp7 miliar, yakni, rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana di poros Buayakayu-Palesan-Batusura kecamatan Rembon sekitar Rp1,5 miliar, poros Mebali-Kaduaja kecamatan Gandang Batu Sillanan Rp1,9 miliar, poros Makula-Batualu kecamatan Sangalla Selatan Rp1,4 miliar dan di poros Batupapa-Rantetayo kecamatan Tantetayo Rp1,1 miliar.

Dugaan tindak pidana yang terjadi berupa indikasi pencairan anggaran 100 persen padahal beberapa pekerjaannya belum tuntas. Tindak pidana inipun berpotensi menimbulkan kerugian negara. Baca Juga : Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)