Kasus Suap Bupati Bengkalis, Eks Ketua DPRD Sebut Bagikan Rp2 M untuk Kolega
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus suap Bupati Bengkalis, Riau non aktif Amril Mukminan. Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Jamal sendiri saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dalam keterangannya di hadapan majeles hakim, dia menyebut dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning dana yang disiapkan untuk anggota dewan saat itu adalah Rp2 miliar. Uang itu berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku kontraktor pekerja. (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )
"Ada seperti tradisi ketok palu itu ada uang sagu hati," kata Jamal yang dimintai keterangan lewat virtual pada mejelis hakim dan pengnjung sidang Kamis (2/7/2020) sore.
Ketua DPRD Bengkalis, priode 2009-2014 ini menyatakan, setiap anggota mendapat 'jatah' berbeda beda. Untuk Ketua Banggar dan Ketua DPRD Bengkalis mendapat RP100 juta untuk ketok palu pengesahaan dalam proyek multi years Jalan Duri–Sungai Pakning. Jatuh juga diberikan kepada Indra Gunawan alias Eet yang saat itu berada di Banggar dan saat ini menjabat Ketua DPRD Riau. (Baca juga: 9 Begal Sadis Cirebon Diringkus, Beraksi Malam Hari dengan Sasaran Perempuan )
"Untuk anggota lain dapat, jumlahnya berbeda beda. Saya juga ambil jatah saya," imbuhnya.
Firza Firdhauli, saksi lainnya menyebut, uang itu sudah disiapkan dalam plastik dengan nominal berbeda beda."Itu namanya uang ketok palu, kebanyak anggota lain menerima Rp 50 juta."Uang itu dalam plastik hitam jumahnya Rp50 juta, Indra Gunawan menerima juga, sama. Dia anggota Banggar," imbuhnya.
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini diketuai oleh Lilin Herlina. Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam keterangannya di hadapan majeles hakim, dia menyebut dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning dana yang disiapkan untuk anggota dewan saat itu adalah Rp2 miliar. Uang itu berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku kontraktor pekerja. (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )
"Ada seperti tradisi ketok palu itu ada uang sagu hati," kata Jamal yang dimintai keterangan lewat virtual pada mejelis hakim dan pengnjung sidang Kamis (2/7/2020) sore.
Ketua DPRD Bengkalis, priode 2009-2014 ini menyatakan, setiap anggota mendapat 'jatah' berbeda beda. Untuk Ketua Banggar dan Ketua DPRD Bengkalis mendapat RP100 juta untuk ketok palu pengesahaan dalam proyek multi years Jalan Duri–Sungai Pakning. Jatuh juga diberikan kepada Indra Gunawan alias Eet yang saat itu berada di Banggar dan saat ini menjabat Ketua DPRD Riau. (Baca juga: 9 Begal Sadis Cirebon Diringkus, Beraksi Malam Hari dengan Sasaran Perempuan )
"Untuk anggota lain dapat, jumlahnya berbeda beda. Saya juga ambil jatah saya," imbuhnya.
Firza Firdhauli, saksi lainnya menyebut, uang itu sudah disiapkan dalam plastik dengan nominal berbeda beda."Itu namanya uang ketok palu, kebanyak anggota lain menerima Rp 50 juta."Uang itu dalam plastik hitam jumahnya Rp50 juta, Indra Gunawan menerima juga, sama. Dia anggota Banggar," imbuhnya.
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini diketuai oleh Lilin Herlina. Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mpw)