Penuh Nafsu Pamer Kemaluan ke Bocah 8 Tahun, Mahasiswa Diciduk Polisi

Senin, 19 September 2022 - 01:45 WIB
loading...
Penuh Nafsu Pamer Kemaluan...
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni meminta keterangan tersangka cabul. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A A A
TAPANULI SELATAN - Seorang mahasiswa berinisial AZ diciduk polisi, usai penuh nafsu pamer kemaluan kepada bocah perempuan berusia delapan tahun. Mahasiswa asal Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut, kini harus mendekam di tahanan.



Dalam pemeriksaan di Polres Tapanuli Selatan, pada Minggu (18/9/20220) malam, peristiwa pamer kemaluan tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Di mana, korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama kakaknya dihadang AZ di tengah jalan.



"Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.



Di tengah perjalanan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat disalah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.

"Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki," terang Imam. Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.

"Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.



Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapa bulan," pungkas Imam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Keji! Gadis Cilik Diperkosa...
Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...
Biadab! Bocah 12 Tahun...
Biadab! Bocah 12 Tahun di Bandung Diperkosa Ayah Temannya
Rekomendasi
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
Biodata dan Agama Claressa...
Biodata dan Agama Claressa Shields, Juara Dunia 5 Divisi Tak Terbantahkan yang Di-KO Ganja
Berita Terkini
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Dipenuhi Pemudik Lokal pada Hari Kedua Lebaran, Macet hingga 6 Km
39 menit yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup Situasional
55 menit yang lalu
9.000 Kendaraan Serbu...
9.000 Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor saat Liburan Lebaran
1 jam yang lalu
Arus Lalin Hari Kedua...
Arus Lalin Hari Kedua Lebaran Meningkat, Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Dibuka
1 jam yang lalu
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
4 jam yang lalu
Profil Karaeng Galesong,...
Profil Karaeng Galesong, Putra Sultan Hasanuddin yang Membantu Perlawanan Rakyat Jawa Terhadap Belanda
4 jam yang lalu
Infografis
Olahraga untuk Usia...
Olahraga untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Panjang Umur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved