Penuh Nafsu Pamer Kemaluan ke Bocah 8 Tahun, Mahasiswa Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Seorang mahasiswa berinisial AZ diciduk polisi, usai penuh nafsu pamer kemaluan kepada bocah perempuan berusia delapan tahun. Mahasiswa asal Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut, kini harus mendekam di tahanan.
Dalam pemeriksaan di Polres Tapanuli Selatan, pada Minggu (18/9/20220) malam, peristiwa pamer kemaluan tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Di mana, korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama kakaknya dihadang AZ di tengah jalan.
"Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.
Di tengah perjalanan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat disalah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
"Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki," terang Imam. Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
"Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapa bulan," pungkas Imam.
Dalam pemeriksaan di Polres Tapanuli Selatan, pada Minggu (18/9/20220) malam, peristiwa pamer kemaluan tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Di mana, korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama kakaknya dihadang AZ di tengah jalan.
"Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.
Di tengah perjalanan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat disalah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
"Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki," terang Imam. Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
"Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapa bulan," pungkas Imam.
(eyt)