Masalah Perusakan Mobil Diduga Jadi Pemicu Penyerangan di Sukajadi

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:38 WIB
loading...
Masalah Perusakan Mobil Diduga Jadi Pemicu Penyerangan di Sukajadi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi mengungkap masalah yang melatarbelakangi penyerangan sekolompok pemuda terhadap penghuni kamar kontrakan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

Hasil pemeriksaan petugas, penyerangan itu dilatarbelakangi masalah perusakan mobil milik salah seorang tersangka Ipey yang diduga dilakukan oleh korban, penghuni kamar kontrakan yang diserang tersebut. (BACA JUGA: Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara )

Korban dan pelaku diduga merupakan anggota dua berandalan bermotor atau geng motor yang kerap berseteru jika bertemu di jalan. (BACA JUGA: 6 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Jadi Tersangka )

Dalam kasus ini, polisi telah berhasil menangkap enam pemuda yang diduga melakukan penyerangan pada dini hari itu. Empat dari enam orang yang diamankan, ditetapkan tersangka. Sedangkan dua orang lainnya jadi saksi. (BACA JUGA: Perseteruan 2 Geng Motor Diduga Picu Penyerangan di Sukajadi )

Keempat tersangka antara lain, Indra alias Ipey (35), Andhika Ramdhani alias Dika (25), Ujang Juana (34), dan DS masih di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Febri Samosir mengatakan, motif penyerangan, berawal dari perusakan mobil milik tersangka Ipey yang diduga dilakukanoleh salah seorang korban.

"Tersangka (Ipey) menduga korban yang melakukan perusakan. Ketika melakukan penganiayaan dan pengeroyokkan, para pelaku dalam keadaan mabuk," kata , Kamis (2/7/2020).

Febri mengemukakan, dari enam orang yang ditangkap, dua hanya jadi saksi karena mereka tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap dua korban, Ateng dan Silfi. Meski begitu, penyidik masih memeriksa dua orang saksi itu untuk mendalami peran mereka dalam kasus ini.

"Tersangka Ipey merupakan otak penyerangan dan Dika mengaku polisi agar korban membuka kamar kontrakan. Sedangkan tersangka Ujang dan DS turut melakukan penganiayaan bersama Ipey dan Dika," ujar dia.

Sementara itu, Kapolsek Sukajadi Kompol Marsel mengatakan, setelah mendapatkan laporan peristiwa penganiayaan di Kecamatan Sukajadi, anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti, serta petunjuk.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga pelaku penganiaayaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua sebagai saksi," kata Marsel dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2020) malam.

Saat ini, ujar Marcel, anggota Unit Reskrim masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tegas Marcel.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemuda melakukan penyerangan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, para penyerang ini membawa senjata tajam dan pecahan botol.

Saat melakukan penyerangan, para pelaku menggedor pintu salah satu kamar kontrakan sambil berteriak, "Buka! Saya polisi!". Setelah pintu dibuka, para pelaku merangsek masuk ke dalam kamar kontrakan dan menganiaya dua penghuninya, Ateng dan Silfi.

Akibatnya, korban Ateng dan Silfi menderita luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh. Setelah para penyerang pergi, warga membawa kedua korban ke RS Advent, Jalan Cihampelas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6792 seconds (0.1#10.140)