Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Tersangka kasus penyerangan di sebuah kamar kontrakan, Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana.
Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan orang terluka. (BACA JUGA: 3 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Masih Diburu )
Ayat 1 Pasal 170 KUHPidana berbunyi, "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan."
Sedangkan Ayat 2 Pasal 170 KHUPidana berbunyi, "Yang bersalah diancam:
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."
Sementara, Pasal 351 KUHPidanapada ayat 1 berbunyi,"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500." Ayat 2: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan ayat 3, "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".
Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan orang terluka. (BACA JUGA: 3 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Masih Diburu )
Ayat 1 Pasal 170 KUHPidana berbunyi, "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan."
Sedangkan Ayat 2 Pasal 170 KHUPidana berbunyi, "Yang bersalah diancam:
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."
Sementara, Pasal 351 KUHPidanapada ayat 1 berbunyi,"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500." Ayat 2: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan ayat 3, "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".
Lihat Juga :