Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tersangka kasus penyerangan di sebuah kamar kontrakan, Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana.

Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan orang terluka. (BACA JUGA: 3 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Masih Diburu )

Ayat 1 Pasal 170 KUHPidana berbunyi, "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan."

Sedangkan Ayat 2 Pasal 170 KHUPidana berbunyi, "Yang bersalah diancam:
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

Sementara, Pasal 351 KUHPidanapada ayat 1 berbunyi,"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500." Ayat 2: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan ayat 3, "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan penyerangan karena tersinggung. "Pemeriksaan awal, motifnya ketersinggungan," kata Rahayu di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/7/2020). (BACA JUGA: 6 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Jadi Tersangka )

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemuda melakukan penyerangan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, para penyerang ini membawa senjata tajam dan pecahan boto. (BACA JUGA: Perseteruan 2 Geng Motor Diduga Picu Penyerangan di Sukajadi )

Saat melakukan penyerangan, para pelaku menggedor pintu salah satu kamar kontrakan sambil berteriak, "Buka! Saya polisi!". Setelah pintu dibuka, para pelaku merangsek masuk ke dalam kamar kontrakan dan menganiaya dua penghuninya, Ateng dan Silfi.

Akibatnya, korban Ateng dan Silfi menderita luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh. Setelah para penyerang pergi, warga membawa kedua korban ke RS Advent, Jalan Cihampelas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5240 seconds (0.1#10.140)